67 Pekerja di Sumsel Adukan Perusahaan Terkait THR

Sumatera Selatan

67 Pekerja di Sumsel Adukan Perusahaan Terkait THR

Reiza Pahlevi - detikSumbagsel
Kamis, 26 Mar 2026 08:30 WIB
Ilustrasi THR
Ilustrasi THR (Foto: Shutterstock)
Palembang -

Sebanyak 67 pekerja di Sumatera Selatan (Sumsel), mengadukan perusahaan terkait pembayaran THR. Aduan tersebut diterima selama periode pembukaan posko THR di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota

"Dari data rekap posko THR se-Sumsel tanggal 2-24 Maret 2026, total pengaduan dari pekerja yang masuk sebanyak 67 aduan ke perusahaan," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah, Rabu (25/3/2026).

Dari total 67 laporan yang masuk itu, sebanyak 41 aduan disampaikan secara online. Sementara 26 lainnya dilaporkan langsung atau tatap muka di posko THR yang tersebar di kabupaten/kota hingga provinsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berdasarkan perkembangan penanganan, dari puluhan laporan tersebut, sebanyak 8 kasus telah selesai ditangani. Kemudian, 12 laporan saat ini masih dalam tahap klarifikasi di tingkat kabupaten/kota," jelasnya.

"Sementara itu, mayoritas laporan yakni sebanyak 47 kasus masih dalam proses tindak lanjut oleh pengawas ketenagakerjaan," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Kata dia, proses pemeriksaan perusahaan yang dilaporkan untuk memastikan dan mengklarifikasi kebenarannya.

"Kemudian ada juga 9 pekerja yang melakukan konsultasi terkait THR-nya," tambahnya.

Pihaknya melalui posko THR juga mengimbau para pekerja untuk tidak ragu melaporkan kendala atau pelanggaran terkait pembayaran THR.

Disnakertrans juga meminta perusahaan untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan berlaku, guna menghindari sanksi administratif.




(csb/csb)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads