Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan (Disnakertrans Sumsel) meminta seluruh perusahaan untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2026 kepada pekerja secara penuh dan tidak dengan cara dicicil. Pembayaran THR wajib dilakukan sekaligus sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel Eki Zakiyah mengatakan bahwa kewajiban pembayaran THR tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2026 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Perusahaan membayarkan THR dalam bentuk uang tunai secara penuh dan tidak boleh dicicil," ujar Eki, Sabtu (7/3/2026).
Menurutnya, THR keagamaan merupakan hak pekerja yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada karyawan menjelang hari raya keagamaan masing-masing. Untuk pekerja yang merayakan Idul Fitri, THR harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Pembayaran THR tepat waktu sangat penting untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. Oleh karena itu, pihaknya mengingatkan perusahaan agar mempersiapkan anggaran sejak dini sehingga tidak terjadi keterlambatan pembayaran.
"Jika ada pekerja yang tidak menerima THR sesuai aturan, mereka dapat melapor ke Disnakertrans Sumsel. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut," katanya.
Disnakertrans Sumsel juga akan melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan-perusahaan. Jika ditemukan pelanggaran, seperti keterlambatan pembayaran atau pemberian THR yang dicicil, perusahaan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dia mengingatkan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan kewajiban pembayaran THR. Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.
Sedangkan perusahaan yang tidak membayarkan THR dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.
"Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti, tim pengawas Disnakertrans Sumsel akan turun ke perusahaan sesuai wilayah tugasnya," jelasnya.
(csb/csb)











































