Syarat Penerima PIP Kemdikbud Beserta Cara Daftarnya!

Syarat Penerima PIP Kemdikbud Beserta Cara Daftarnya!

Putri Fadyla - detikSumbagsel
Jumat, 01 Nov 2024 04:00 WIB
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024.
Ilustrasi penerima bansos PIP 2024 (Foto:Dok: Arsip Kemendikbud)
Palembang -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program dari Kementerian Pendidikan. Ada beberapa syarat penerima PIP Kemdikbud yang harus dipenuhi oleh peserta didik. Berikut cara daftarnya!

Dikutip dari Kemendikdasmen, PIP adalah program bantuan sosial bersyarat. Beasiswa ini diberikan kepada anak usia sekolah (siswa SD/SMP/SMA/SMK) dari keluarga pra-sejahtera

Tujuan program PIP Dikdasmen adalah membantu biaya personal pendidikan peserta didik. Biaya ini diberikan dalam bentuk bantuan berupa uang tunai, layanan, dan kesempatan pendidikan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menjadi penerima, peserta didik harus memenuhi syarat penerima PIP Kemdikbud. Berikut syarat penerima PIP beserta cara daftarnya yang telah dirangkum oleh detikSumbagsel:

Syarat Penerima PIP

Dilansir dari laman puslapdik kemdikbud terdapat syarat penerima PIP yang harus dipenuhi peserta didik. Persyaratan tersebut adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Sekolah.

ADVERTISEMENT

Berikut rincian syarat penerima PIP:

1. Peserta didik pemegang KIP.

2. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin/rentan miskin atau dengan pertimbangan khusus, yaitu:

- Peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Berstatus yatim piatu atau salah satunya dari panti sosial/panti asuhan/sekolah.

- Terkena dampak bencana alam.

- Tidak bersekolah (drop out)

- Menderita kelainan fisik, korban wisuda, anak dari orang tua yang di PHK, tinggal di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), atau punya lebih dari tiga bersaudara yang tinggal dalam satu rumah.

- Lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Cara Daftar PIP

Untuk mendaftar PIP biasanya akan dilakukan oleh pihak sekolah dengan cara mengecek kelayakan peserta didik melalui Dapodik. Untuk itu, peserta didik harus memenuhi syarat penerima PIP.

Apabila peserta didik tidak terdaftar di Dapodik, maka ada beberapa langkah yang dapat dilakukan, yakni sebagai berikut:

1. Jika tidak memiliki KIP, maka harus memiliki KKS dan mengajukan kepada dinas pendidikan.

2. Jika tidak memiliki KKS, maka harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.

3. Mengajukan KKS milik orang tua untuk verifikasi data.

Besaran Bantuan Dana PIP

Dikutip dari PIP Dikdasmen, bantuan dana akan diberikan kepada penerima PIP sebanyak 1 kali dalam setahun, dengan rincian nominal sebagai berikut:

1. SD/SDLB/Paket A sebesar Rp 450.000 dan Rp 225.000 khusus kelas 6 semester genap dan kelas 1 semester gasal.

2. SMP/SMPLB/Paket B sebesar Rp 750.000 dan Rp 375.000 khusus kelas 9 semester genap dan kelas 7 semester gasal.

3. SMA/SMALB/SMK/Paket C sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 khusus kelas 12 semester genap dan kelas 10 semester gasal.

4. SMK Program 4 Tahun sebesar Rp 1.000.000 dan Rp 500.000 khusus kelas 13 semester genap dan kelas 10 semester gasal.

Nah, itulah syarat penerima PIP dan cara daftarnya. Semoga bermanfaat ya detikers!

Artikel ini ditulis oleh Putri Fadyla, peserta Program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(csb/csb)


Hide Ads