Dana Program Indonesia Pintar (PIP) 2025 merupakan bantuan pendidikan yang dicairkan secara bertahap. Lantas, kapan dana PIP 2025 cair?
Seperti diketahui, PIP adalah bantuan pendidikan yang diberikan kepada siswa dari latar belakang ekonomi kurang mampu sesuai ketentuan. Pencairan PIP sendiri baru dimulai 1,5 bulan setelah siswa mengaktifkan kartu PIP.
Pencairan dana PIP dilakukan dalam tiga termin. Kapan jadwalnya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pencairan Dana PIP Dilakukan dalam 3 Termin
Jadwal pencairan dana PIP diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Berdasarkan peraturan tersebut, penyaluran dana PIP akan dibagi ke dalam tiga termin. Berikut rincian jadwal penyalurannya:
Termin 1: Februari-April
Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2: Mei-September
Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.
Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.
Termin 3: Oktober-Desember
Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.
Pencairan dana PIP Kemdikbud dilakukan secara bertahap. Artinya, setiap sekolah bisa menerima dana di waktu yang berbeda-beda namun tetap pada periode yang ditetapkan.
Cara Cek Dana PIP Kemdikbud Sudah Cair atau Belum
1. Lewat Situs Resmi PIP
Cara cek dana PIP Kemdikbud yang pertama bisa lewat situs resminya di https://pip.kemdikbud.go.id/. Berikut langkahnya:
Buka situs https://pip.kemdikbud.go.id/.
Lalu pilih kolom "Cari Penerima PIP".
Setelah kolom muncul, ketikkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN).
Masukkan juga Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Masukkan kode captcha sesuai yang tertera di layar.
Klik "Cek Penerima PIP".
Jika siswa tercatat sebagai penerima PIP, maka namanya akan keluar. Jika tidak muncul, artinya siswa belum berstatus sebagai penerima bantuan PIP.
2. Lewat Aplikasi PIP
Selain lewat website, siswa juga bisa mengecek status penerima di aplikasi PIP. Aplikasi bisa diunduh pada Google Play Store. Begini langkah ceknya:
Unduh aplikasi PIP Kemdikbud lewat Google Play Store.
Setelah aplikasi terpasang, klik "Masuk".
Masuk menggunakan NISN dan data diri yang diminta.
Jika siswa adalah penerima, maka akan tampilakun beserta informasi saldo. Jika tidak, maka siswa bukan penerima PIPKemdikbud.
Besaran Saldo Dana PIP Kemdikbud 2025
Saldo PIP Kemdikbud 2025 akan berbeda untuk jenjang SD, SMP dan SMA. Hal ini dikarenakan tiap jenjang mempunyai kebutuhan yang berbeda terutama antara siswa kelas baru dan siswa kelas akhir. Berikut masing-masing besarannya:
SD/SDLB/Paket A
Kelas 1-5: Rp 450.000
Kelas 6: Rp 225.000
SMP/SMPLB/Paket B
Kelas 7 dan 8: Rp 750.000
Kelas 9: Rp 375.000
SMA/SMK/SMALB/Paket C
Kelas 10 dan 11: Rp 1.800.000
Kelas 12: Rp 900.000
Dana PIP Kemdikbud Bisa Dibelikan Apa Saja?
Dana PIP bisa dibelikan untuk keperluan sekolah sesuai ketentuan pemanfaatan dana PIP, berikut selengkapnya:
1. Dana PIP digunakan untuk membeli alat kebutuhan sekolah seperti:
- Buku dan alat tulis
- Pakaian seragam sekolah/praktik
- Perlengkapan sekolah (sepatu, tas, atau sejenisnya)
2. Dana PIP bisa untuk membiayai transportasi siswa ke sekolah
3. Dana PIP bisa untuk uang saku siswa
4. Dana PIP bisa digunakan untuk biaya kursus/les tambahan bagi siswa
5. Dana PIP bisa untuk biaya praktik tambahan dan biaya magang/penempatan kerja
Demikian jadwal pencairan dana PIP 2025. Semoga membantu, ya!
(nir/twu)