Program Indonesia Pintar (PIP) dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) tahun 2025 akan cair pada 10 April. Peserta yang belum yakin terdaftar atau tidak dapat mengecek status penerima PIP Dikdasmen secara online.
Informasi pencairan dana PIP tahun 2025 diumumkan melalui Instagram resmi @sobatpip. Dalam pengumuman tersebut, disampaikan kabar baik untuk siswa yang duduk kelas akhir yakni 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK akan menerima transferan dana bantuan mulai 10 April 2025.
Berikut ini tata cara cek penerima PIP Dikdasmen terdaftar atau tidak dengan mudah bisa menggunakan ponsel ataupun laptop. Simak langka-langkanya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Cek Penerima Terdaftar PIP Dikdasmen atau Tidak
Pengecekkan nama penerima dilakukan secara online melalui laman resmi PIP Dikdasmen pada alamat https://pip.dikdasmen.go.id/. Siswa hanya perlu menyiapkan nomor induk siswa nasional (NISN) dan nomor induk kependudukan (NIK). Adapun tata cara cek penerima terdaftar PIP atau tidak sebagai berikut:
1. Buka situs PIP Dikdasmen
2. Masukkan NISN dan NIK
3. Ketik hasil perhitungan yang muncul
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Muncul keterangan siswa sebagai penerima atau bukan
6. Tanda bantuan sudah dicairkan ke rekening adalah "Dana Sudah Masuk (tanggal pencairan)."
Proses Pencairan Dana PIP Tahun 2025
Pencairan dana PIP tahun 2025 dilakukan melalui teller bank dengan menggunakan buku tabungan dan kartu debit, atau bisa juga melalui mesin ATM. Khusus untuk siswa SD dan SMP, wajib didampingi orangtua atau wali masing-masing.
Ada tiga catatan penting mengenai bantuan PIP yang perlu diketahui oleh penerima maupun pihak lainnya. Berikut ketiga poinnya:
1. Dana PIP tidak boleh dipotong oleh pihak manapun. Segera laporkan jika ditemukan adanya pemotongan atau penyalahgunaan.
2. Gunakan dana PIP sesuai ketentuan untuk menunjang keperluan pendidikan.
3. Dana dapat digunakan untuk buku, seragam, alat tulis, transportasi ke sekolah, tas, sepatu, serta biaya personal lainnya yang mendukung kegiatan belajar.
Penerima PIP diminta untuk memanfaatkan dana bantuan dengan bijak untuk mendukung kelancaran pendidikan. Nah, bagi siswa yang belum tahu terdaftar sebagai penerima tau bukan, bisa menyimak panduan berikut untuk mengecek status penerima.
Besaran Dana PIP Tahun 2025
Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendukung pendidikan dengan menyediakan bantuan finansial bagi siswa yang memenuhi syarat melalui berbagai program. Tercatat jumlah penerima bantuan untuk kelas akhir tahun ini sebanyak:
- SD: 938.160 siswa
- SMP: 911.625 siswa
- SMA: 399.260 siswa
- SMK: 442.698 siswa
Inilah rincian lengkap nominal bantuan yang akan diterima setiap siswa berdasarkan jenjang pendidikannya:
1. Siswa SD/MI
Rp.450.000 per tahun
Rp.225.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
2. Siswa SMP/MTS
Rp.750.000 per tahun
Rp.375.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
3. Siswa SMA/MA/SMK
Rp.1.800.000 per tahun
Rp.500.000 - Rp.900.000 untuk siswa baru dan kelas akhir
Kriteria Penerima PIP Kemendikbud
PIP dirancang untuk membantu siswa sekolah yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin untuk mendapatkan bantuan pendidikan. Tujuannya untuk meringankan biaya langsung maupun tidak langsung berkaitan dengan pendidikan.
Artinya, tidak semua siswa SD, SMP, SMA bisa mendapatkan bantuan PIP. Siswa harus memenuhi kriteria untuk dapat menerima bantuan. Inilah sejumlah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Peserta Didik pemegang KIP.
2. Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
3. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
4. Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
5. Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam.
6. Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah.
7. Peserta Didik yang mengalami gangguan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
8. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Itulah tata cara cek penerima PIP Dikdasmen lengkap dengan nominal hingga kriterianya, Semoga membantu, ya.
(mep/mep)