Penerima bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP Kemendikbud tahun 2024 terdiri atas siswa SD, SMP hingga SMA. Berikut tata cara cek penerima PIP Kemendikbud untuk siswa SD.
Setiap siswa SD yang termasuk penerima PIP Kemendikbud 2024 berhak mendapatkan bantuan sebesar Rp 450.000 per semester untuk kelas 2, 3, 4 dan 5. Sedangkan nominal untuk kelas 1 dan 6 hanya Rp 225.000 per semester.
Perbedaan tersebut dikarenakan kelas 1 dan 6 baru menjalani satu semester saat anggaran PIP Kemendikbud dikeluarkan. Perlu diketahui, tahun ajaran baru dimulai pada bulan Juli-Juni tahun berikutnya. Sementara anggaran dimulai Januari hingga Desember.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas, bagaimana cara cek penerima PIP Kemendikbud 2024 untuk siswa SD. Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2024
Proses pengecekkan nama penerima PIP dilakukan secara online melalui laman resmi yang dibuat Kemendikbud. Bagi penerima bisa cek melalui alamat situs https://pip.kemdikbud.go.id dengan cara berikut:
1. Buka link PIP Kemendikbud https://pip.kemdikbud.go.id
2. Isi kolom di sebelah kanan dengan mengisi NISN dan NIK
3. Tuliskan jawaban penjumlahan yang diminta
4. Klik "Cek Penerima PIP"
5. Status penerima PIP akan muncul secara otomatis
Syarat Lengkap Penerima PIP Kemendikbud 2024
Penerima PIP Kemendikbud harus memenuhi syarat yang telah ditentukan. Mereka adalah
peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar atau KIP serta berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus berikut ini:
- Keluarga peserta Program Keluarga Harapan.
- Keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera.
- Anak yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan.
- Korban bencana alam.
- Siswa drop out yang diharapkan kembali bersekolah.
- Mengalami gangguan fisik
- Korban musibah
- Memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah.
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Salah satu dari syarat kriteria tersebut dimiliki oleh siswa maka berhak mendaftar sebagai penerima PIP Kemendikbud. Perlu juga melengkapi persyaratan dokumen di antaranya:
- Kartu Keluarga (KK)
- Akta Kelahiran
- Rapor terakhir
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT/RW
- Surat pernyataan penerima program Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari sekolah
Aturan Mendaftar PIP Kemendikbud
Proses pendaftaran PIP Kemendikbud melalui pihak sekolah atau dinas pendidikan setempat. Siswa yang ingin mendaftar harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Namun jika tidak punya, ada beberapa langkah yang harus dilakukan siswa untuk mendaftar bansos PIP. Simak penjelasan di bawah ini yang dikutip dari detikEdu.
1. Jika tidak punya KIP, calon peserta harus memiliki KKS dan mengajukannya kepada satuan pendidikan.
2. Jika tidak memiliki KKS, orang tua siswa harus meminta Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
3. Kemudian ajukan KKS milik orang tua siswa untuk verifikasi data.
Itulah penjelasan mengenai cara cek PIP Kemendikbud 2024 untuk siswa SD lengkap dengan syarat dan aturan mendaftar. Semoga membantu.
(des/des)