Cara Cek PIP Dikdasmen.go.id 2025 Lewat HP: Status Penerima-Jadwal Pencairan

Cara Cek PIP Dikdasmen.go.id 2025 Lewat HP: Status Penerima-Jadwal Pencairan

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Jumat, 04 Apr 2025 20:00 WIB
Penerima PIP Kemendikbud 2024
Ilustrasi (Foto: Dok. Puslapdik Kemendikbudristek)
Makassar -

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan biaya pendidikan oleh pemerintah yang ditujukan kepada peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin. Informasi seputar penerima dan penyaluran PIP ini dapat dicek langsung melalui laman resmi yang dikelola Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen).

Laman tersebut bisa diakses dengan mudah melalui ponsel pintar atau HP, cukup masuk ke situs PIP dikdasmen.go.id. Mengetahui cara mengecek melalui laman ini tentu akan memudahkan peserta didik dalam memantau penyaluran bantuan yang tepat sasaran dan tepat waktu.

Lantas, bagaimana cara mengecek PIP dikdasmen.go.id? Simak panduan selengkapnya di bawah ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Status Penerima PIP Kemdikbud 2025

Peserta didik dapat mengecek status apakah termasuk penerima bantuan PIP atau tidak melalui laman Dikdasmen.go.id. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke laman resmi https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Gulir ke bawah dan temukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai
  • Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Jika siswa merupakan penerima dana PIP, maka laman akan menampilkan data penerima dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) digital

Cara Mengaktivasi Rekening PIP 2025

Ketika melihat status penerima, laman juga akan menunjukkan status aktivasi rekening. Jika belum aktivasi, peserta didik belum bisa menggunakannya untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

Untuk memudahkan, berikut cara mengaktivasi rekening PIP:

  • Siapkan surat keterangan aktivasi rekening yang dikeluarkan oleh sekolah
  • Siapkan identitas KTP/Kartu Pelajar baik siswa atau wali siswa
  • Kunjungi bank yang telah bekerja sama dengan panitia PIP Kemendikbud
  • Serahkan dokumen persyaratan aktivasi rekening tabungan PIP kepada petugas
  • Ikuti prosedur aktivasi rekening sesuai dengan instruksi yang diberikan oleh petugas
  • Setelah bank penyalur mengaktivasi rekening berdasarkan berkas persyaratan yang telah divalidasi, status rekening akan dinyatakan aktif atas nama peserta didik penerima PIP
  • Proses aktivasi selesai setelah buku tabungan dan kartu debit diserahkan kepada peserta didik penerima PIP.

Selanjutnya, peserta bisa masuk kembali ke laman dikdasmen.go.id dengan masuk untuk cari penerima PIP. Setelah masuk, laman akan menunjukkan status bahwa rekening sudah aktivasi serta tanggal aktivasinya di kolom "Nominasi".

Kategori Penerima Dana PIP 2025

Penting diketahui, peserta didik yang termasuk dalam penerima PIP harus memenuhi syarat atau kategori berlaku. Syarat tersebut termaktub dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 14 Tahun 2022.

Berikut ini syarat penerima dana PIP:

  • Berusia 6-21 tahun dari keluarga miskin/rentan miskin dengan prioritas sasaran:
  • Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
  • Peserta didik dengan pertimbangan khusus seperti:
    • Peserta didik yang berstatus yatim dan/atau piatu termasuk yang berada di panti sosial atau panti asuhan
    • Peserta didik yang berpotensi putus sekolah dan baru kembali bersekolah setelah putus sekolah (drop out)
    • Peserta didik yang terkena dampak bencana alam
    • Peserta didik korban musibah di daerah konflik
    • Peserta didik berkebutuhan khusus (disabilitas)
    • Peserta didik yang orang tua/walinya sedang berstatus narapidana di lembaga pemasyarakatan; dan/atau
    • Peserta didik yang berstatus sebagai tersangka atau narapidana di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan
  • Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus bersumber dari usulan:
    • Dinas pendidikan provinsi;
    • Dinas pendidikan kabupaten/kota; atau
    • Pemangku kepentingan

Cara Cek Dana PIP 2025 Sudah Masuk atau Belum

Bagi peserta yang namanya sudah terdaftar sebagai penerima PIP, bisa memantau bantuan dana sudah masuk atau belum ke rekening melalui laman PIP dikdasmen.go.id. Cara ini juga bisa dilakukan dengan mudah melalui HP dengan mengikuti langkah-langkah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman https://pip.dikdasmen.go.id/home_v1
  • Gulir ke bawah dan temukan kolom "Cari Penerima PIP"
  • Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sesuai
  • Masukkan hasil perhitungan sesuai dengan yang ditampilkan sebagai verifikasi keamanan
  • Klik "Cek Penerima PIP"
  • Gulir laman sampai dapat kolom "Pemberian"
  • Jika dana sudah masuk maka pada status kolom pemberian akan tercantum "Dana Masuk [tanggal masuknya dana]"
  • Apabila belum masuk maka statusnya "Dana Belum Masuk".

Besaran Dana PIP 2025

Besaran dana PIP disesuaikan dengan jenjang pendidikan peserta didik. Bantuan dibedakan bagi siswa SD, SMP, SMA, dan SMK.

Berikut rinciannya:

1. SD/SDLB/Program Paket A

  • Kelas 6 Semester Genap: Rp 225.000
  • Kelas 1-5 Semester Genap: Rp 450.000
  • Kelas 1 Semester Gasal: Rp 225.000
  • Kelas 2-6 Semester Gasal: Rp 450.000

2. SMP/SMPLB/Program Paket B

  • Kelas IX Semester Genap: Rp 375.000
  • Kelas 7 dan 8 Semester Genap: Rp 750.000
  • Kelas 7 Semester Gasal: Rp 375.000
  • Kelas 8 dan 9 Semester Gasal: Rp 750.000

3. SMA/SMALB/Program Paket C/SMK

  • Kelas 12 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10 dan 11 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11 dan 12 Semester Gasal: Rp 1.000.000

4. SMK Program 4 Tahun

  • Kelas 13 Semester Genap: Rp 500.000
  • Kelas 10-12 Semester Genap: Rp 1.000.000
  • Kelas 10 Semester Gasal: Rp 500.000
  • Kelas 11-13 Semester Gasal: Rp 500.000

Jadwal Pencairan Dana PIP 2025

Pencairan dana dilakukan secara bertahap, sehingga setiap sekolah mungkin menerima dana pada waktu yang berbeda-beda. Meski begitu, pencairan tetap dilakukan sesuai dengan periode yang telah ditetapkan yakni dibagi ke dalam tiga termin.

Agar lebih jelas, berikut jadwal pencairan dana PIP:

Termin 1: Februari-April

Penerima dana PIP di termin 1 dikhususkan untuk siswa yang juga penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Termin 2: Mei-September

Penerima dana PIP di termin 2 diambil berdasarkan usulan Dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan. Penerima termin ini juga merupakan anak yang sudah mengaktivasi SK Nominasi.

Adapun anak yang termasuk di alam SK Nominasi merupakan anak yang dianggap berhak menerima PIP.

Termin 3: Oktober-Desember

Penerima termin 3 merupakan anak-anak yang masuk kategori termin 1 dan 2.

Cara Mencairkan Dana PIP 2025

Dana PIP langsung disalurkan ke rekening peserta didik yang sebelumnya sudah aktivasi. Dengan demikian, pencairannya cukup dilakukan dengan langsung mendatangi ATM atau bank terdekat.

Caranya sebagai berikut:

  • Bawa buku tabungan yang sudah berstatus aktif ke bank terdekat
  • Bank penyalur yang menyediakan pencairan PIP yakni BNI, BSI, dan BRI
  • Ambil antrean dan minta teller untuk mencairkan uang di rekening PIP
  • Selain itu, bisa juga datang ke ATM terdekat untuk menarik dengan kartu debit
  • Tarik dana sesuai dengan kebutuhan siswa.

Demikianlah tata cara mengecek PIP dikdasmen.go.id untuk melihat status penerima hingga pencairan bantuan. Semoga berguna!




(urw/urw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads