Pengumuman KPPS Pilkada 2024: Cek Segera dan Ketahui Tahapan Selanjutnya!

Pengumuman KPPS Pilkada 2024: Cek Segera dan Ketahui Tahapan Selanjutnya!

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Sabtu, 05 Okt 2024 06:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Foto: Ilustrasi KPPS Pilkada 2024 (Edi Wahyono)
Palembang -

Sesuai jadwal pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 2024, pengumuman hasil seleksi dilakukan pada 5-7 Oktober 2024.

KPPS merupakan salah satu badan adhoc dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Pendaftaran dilakukan sejak tanggal 17 hingga 28 September 2024. Panitia telah meneliti berkas pendaftaran peserta dan menyiapkan nama-nama terpilih.

Berikut informasi mengenai pengumuman KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan tempat dan cara ceknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Cara Cek Pengumuman KPPS Pilkada 2024

Hasil pengumuman KPPS Pilkada 2024 dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan Kabupaten/Kota. Pendaftar dapat mengecek pada masing-masing laman website KPU tempat mendaftar.

Bisa juga mengetahui secara langsung melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa/Kelurahan setempat dengan cara datang langsung ke kantor atau posko beserta akun media sosial resminya.

ADVERTISEMENT

Tahapan Setelah Pengumuman KPPS Pilkada 2024

Pengumuman KPPS untuk Pilkada 27 November 2024 berlangsung selama tiga hari dari tanggal 5 sampai 7 Oktober 2024. Setelah itu, masih ada lima tahapan yang mesti dilewati, di antaranya:

1. Pengadministrasian Mandiri: 7 Oktober-1 November

2. Pendaftaran Calon Anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober-1 November 2024

3. Pengisian Skrining Riwayat Kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024

4. Penetapan Anggota KPPS: 7 November 2024

5. Pelantikan Anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Setelah melalui proses pembentukan hingga pelantikan, anggota terpilih menjalankan tugas sesuai masa kerja. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini pembagiannya:

  • Ketua: 1 Orang
  • Anggota: 6 Orang

Ketua KPPS merangkap menjadi anggota. Ia dipilih dari dan oleh anggota. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji yang diterima anggota KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

  • Ketua: Rp 900.000 per orang
  • Anggota: Rp 850.000 per orang
  • Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang

Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:

  • Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
  • Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
  • Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
  • Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
  • Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Tugas KPPS Pilkada 2024

Selama Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas dan kewajiban yang harus dijalani. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tugas KPPS selama penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Berikut ini rangkumannya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Demikian penjelasan mengenai pengumuman KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan cara cek hingga tugasnya. Semoga bermanfaat ya!




(dai/dai)


Hide Ads