Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sudah dibuka. Nah berikut informasi lengkap terkait pendaftaran KPPS Pilkada 2024.
KPPS merupakan jajaran badan adhoc Komisi Pemilihan Umum (KPU). KPPS dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang bertugas untuk menyelenggarakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Seperti disebutkan di atas bahwa pendaftaran KPPS sudah dibuka. Untuk selengkapnya, berikut jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan masa kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Berdasarkan surat Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dibuka mulai 17-28 September 2024. Agar lebih jelas, berikut tahapan pendaftarannya:
- Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Syarat Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Melansir PKPU Nomor 8 Tahun 2022, anggota KPPS berjumlah 7 orang. Mereka harus memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Berikut syarat-syarat untuk menjadi anggota KPPS:
- Warga negara Indonesia;
- Berusia paling rendah 17 tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
- Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
- Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Masa Kerja KPPS Pilkada 2024
Masih dalam PKPU Nomor 475 Tahun 2024, disebutkan bahwa masa kerja KPPS Pilkada 2024 berlangsung selama 1 bulan. Untuk lebih jelasnya, berikut masa kerja KPPS Pilkada 2024:
- Masa kerja KPPS Pilkada 2024: 7 November 2024 sampai 8 Desember 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024
Gaji KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (BML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan yang dikeluarkan secara resmi oleh Menteri Keuangan Republik Indonesia. Gaji KPPS Pilkada 2024 disesuaikan dengan jabatannya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024:
- Ketua KPPS: Rp 900.000 per orang/bulan
- Anggota KPPS: Rp 850.000 per orang/bulan
- Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang/bulan
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran KPPS dilakukan secara offline di sekretariat PPS atau kelurahan setempat. Beriku tata cara daftarnya:
- Kunjungi Sekretariat PPS yang ada di kelurahan setempat;
- Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS/Pantarlih kepada petugas di Sekretariat PPS;
- Isi formulir pendaftaran secara lengkap;
- Serahkan formulir pendaftaran dan dokumen pendukung ke Sekretariat PPS setempat sesuai jadwal yang ditentukan.
Itulah jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan syarat dan masa kerjanya. Semoga membantu, detikers.
(nvl/hsr)