Pendaftaran KPPS Pilkada telah ditutup pada 28 September lalu. Lalu, kapan pengumuman anggota terpilih KPPS Pilkada 2024?
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan seseorang yang bertugas menjaga, menghitung, dan mengumumkan hasil perhitungan suara Pilkada. Pendafataran KPPS Pilkada tahun ini telah dibuka pada 17 sampai 28 September.
Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
Saat ini, tahapan pendafatran KPPS Pilkada 2024 telah masuk pada tahap pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS. Setelah periode pengumuman berakhir, masyarakat akan dimintai tanggapan mengenai calon anggota KPPS hingga 5 Oktober.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, akan diumumkan hasil seleksi calon anggota KPPS pada 5 sampai 7 Oktober 2024. Adapun penetapan final dan pelantikan anggota KPPS akan berlangsung pada 7 November 2024.
JadwalKPPSPilkada 2024
Merujuk PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum) Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota, berikut jadwal lengkap proses seleksi KPPS Pilkada 2024:
Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024
Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024
Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024
Pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS: 30 September-2 Oktober 2024
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS: 30 September-5 Oktober 2024
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024
Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Gaji dan Santunan KPPS Pilkada 2024
Gaji dan santunan KPPS Pilkada 2024 telah diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 472 Tahun 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Tahun 2024. Besaran gaji dan santunan anggota KPPS Pilkada 2024 adalah:
Ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000/orang/bulan
Anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000/orang/bulan
Pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000/orang/bulan
Sementara itu, untuk santunan kecelakaan badan Adhoc (termasuk KPPS) adalah:
Meninggal: Rp36.000.000/orang
Cacat permanen: Rp30.800.000/orang
Luka berat: Rp16.500.000/orang
Luka sedang: Rp8.250.000/orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp10.000.000/orang
Demikian informasi mengenai pengumuman KPPS Pilkada 2024. Apakah kamu termasuk pendaftar KPPS terpilih, detikers?
(nir/nwk)