Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Kapan? Ini Jadwal, Aturan-Larangan

Kampanye Pilkada Serentak 2024 Dimulai Kapan? Ini Jadwal, Aturan-Larangan

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 24 Sep 2024 05:30 WIB
Mahasiswa baru Universitas Muhammadiyah (UM) Surabaya membuat lukisan saat aksi melukis bersama di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (21/9/2024). Aksi yang diikuti ribuan mahasiswa tersebut guna mengekspresikan kesehatan mental melalui aktivitas melukis sekaligus mengkampanyekan pentingnya menjaga kesehatan mental. ANTARA FOTO/Moch Asim/nym.
Ilustrasi kampanye (Foto: ANTARA FOTO/Moch Asim)
Palembang -

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada serentak 2024 tinggal beberapa bulan lagi. Tahapan yang akan dilewati berikutnya yakni masa kampanye Pilkada dari masing-masing pasangan calon.

Dilansir laman KPU, kampanye merupakan kegiatan peserta atau pihak lain yang ditujukan kepada pasangan calon untuk menyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program kerja dan citra diri. Pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan sesuai jadwal yang ditetapkan KPU.

Simak inilah jadwal kampanye Pilkada serentak 2024 mulai dari tanggal dimulai, berakhir hingga aturan dan larangannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal Kampanye Pilkada Serentak 2024

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, pelaksanaan kampanye Pilkada serentak selama kurang lebih dua bulan menjelang pemungutan suara.

Dimulai dari tanggal 25 September 2024 hingga 23 November 2024. Setelah kampanye, berlangsung masa tenang selama tiga hari sebelum pemungutan suara Pilkada pada 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Aturan Kampanye Pilkada 2024

Berdasarkan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, terdapat sejumlah aturan yang mesti dipatuhi yakni:

1. Kampanye dilaksanakan sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat dengan penuh tanggung jawab.

2. Pendidikan politik bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam pemilihan.

3. Kampanye dilaksanakan oleh partai politik peserta pemilihan atau pasangan calon.

4. Selain partai politik atau pasangan calon, kampanye dapat dilaksanakan oleh gabungan partai politik peserta dan tim kampanye.

5. Peserta kampanye terdiri atas anggota masyarakat.

6. Anggota masyarakat dilarang mengikuti kegiatan politik kecuali sebagai peserta kampanye.

7. Materi kampanye memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

8. Selain materi kampanye pasangan calon disampaikan juga program yang akan dijalankan.

9. Materi kampanye disampaikan secara tertulis ataupun lisan.

Metode Kampanye Pilkada 2024

Selama melaksanakan kampanye terdapat sejumlah metode yang dapat dipilih oleh pasangan calon. Di antarannya yakni:

1. Pertemuan terbatas

2. Pertemuan tatap muka atau dialog

3. debat publik atau debat terbuka antar pasangan calon

4. Penyebaran bahan kampanye kepada masyarakat umum

5. Pemasangan alat peraga kampanye di tempat umum

6. Iklan media massa cetak, media massa elektronik

7. Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan peraturan perundang-undangan

Larangan Kampanye Pilkada 2024

Selama melakukan kampanye terdapat beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon atau tim kampanye. Berikut ini sederet larangannya:

1. Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.

2. Menghina seorang, agama, suku, ras, golongan, calon gubernur, calon wakil gubernur, calon bupati, calon wakil bupati, calon wali kota, calon wakil wali kota dan partai politik.

3. Melakukan kampanye berupa hasutan, fitnah, mengadu domba partai politik, perseorangan atau kelompok masyarakat.

4. Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perorangan, kelompok masyarakat dan atau partai politik.

5. Mengganggu keamanan, ketentraman, dan ketertiban umum.

6. Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintah yang sah.

7. Merusak dan atau menghilangkan alat peraga kampanye.

8. Menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah atau daerah.

9. Menggunakan tempat ibadah dan pendidikan.

10. Melakukan pawai yang dilakukan dengan berjalan kaki atau kendaraan di jalan raya.

11. Melakukan kegiatan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Tahapan Pilkada Serentak 2024

Selain kampanye, Pilkada serentak 2024 melewati sejumlah tahapan yang dimulai dengan pendaftaran pasangan calon hingga penetapan. Berikut jadwal pelaksanaan Pilkada 2024 yang perlu diketahui:

- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus 2024

- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

- Pemungutan Suara: 27 November 2024

Selain daripada itu, terdapat sejumlah rangkaian yang dijadwalkan KPU RI sejak bulan Januari 2024. Inilah jadwal lain dari Pilkada 2024:

- Perencanaan Program dan Anggaran: Terakhir 26 Januari 2024

- Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024

- Perencanaan Penyelenggaraan Meliputi Penetapan Tata Cara dan Jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Terakhir 18 November 2024

- Pembentukan PPK, PPS dan KPPS: 17 April-18 November 2024

- Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantauan Pemilihan: 27 Februari-16 November 2024

- Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: 24 April-31 Mei 2024

- Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: 31 Mei-23 September 2024

- Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: 2 Mei-19 Agustus

- Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: 24-26 Agustus 2024

- Pendaftaran Pasangan Calon: 27-29 Agustus

- Penelitian Persyaratan Calon: 27 Agustus-21 September 2024

- Penetapan Pasangan Calon: 22 September 2024

- Pelaksanaan Kampanye: 25 September-23 November 2024

- Pemungutan Suara: 27 November 2024

- Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Penghitungan Suara: 27 November-16 Desember 2024

- Penetapan Calon Terpilih: paling lama 5 hari setelah salinan putusan MK diterima KPU

- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Calon Terpilih: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan MK.

Itulah jadwal lengkap kampanye pilkada serentak 2024 beserta aturan, metode hingga larangannya. Semoga berguna.




(csb/csb)


Hide Ads