Panduan Daftar KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Tahapan, Masa Kerja dan Gaji

Panduan Daftar KPPS Pilkada 2024: Jadwal, Tahapan, Masa Kerja dan Gaji

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Selasa, 17 Sep 2024 23:00 WIB
Ilustrasi Petugas Pemilu Sakit dan Meninggal Dunia
Ilustrasi KPPS (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) membutuhkan petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Kedudukannya nanti di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Proses pembentukan KPPS dimulai dengan pendaftaran pada Selasa, 17 September 2024 hingga pelantikan 7 November 2024 mendatang.

Bagi yang tertarik mendaftar perlu mengetahui jadwal, syarat, tahapan hingga gaji KPPS Pilkada 2024. Inilah penjelasan lengkap mengenai panduan daftar KPPS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran KPPS diumumkan pada Selasa, 17 September 2024. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk masyarakat bergabung menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini jadwal lengkap dengan tahapannya:

- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

ADVERTISEMENT

- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

Setelah melalui proses pembentukan hingga pelantikan, anggota terpilih menjalankan tugas sesuai masa kerja. KPU menetapkan masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 selama satu bulan. Mulai dari 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.

Terdapat 7 orang yang menjadi anggota KPPS. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang memenuhi syarat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berikut ini pembagiannya:

- Ketua: 1 Orang
- Anggota: 6 Orang

Ketua KPPS merangkap menjadi anggota. Ia dipilih dari dan oleh anggota. Anggota KPPS yang menyelesaikan tugas hingga masa akhir jabatan akan menerima gaji atau honor.

Gaji KPPS Pilkada 2024

Berdasarkan Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 Tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, gaji yang diterima anggota KPPS Pilkada 2024 sebagai berikut:

- Ketua: Rp 900.000 per orang
- Anggota: Rp 850.000 per orang
- Pengaman TPS/Satlinmas: Rp 650.000 per orang

Apabila dalam menjalankan tugas terjadi musibah yang tak terduga seperti kecelakaan, luka berat hingga meninggal dunia akan diberikan santunan. Ini rincian lengkapnya:

- Meninggal: Rp 36.000.000 per orang
- Cacat Permanen: Rp 30.800.000 per orang
- Luka Berat: Rp 16.500.000 per orang
- Luka Sedang: Rp 8.250.000 per orang
- Bantuan Biaya Pemakaman: Rp 10.000.00 per orang

Itulah rangkuman panduan daftar KPPS Pilkada 2024 mulai dari jadwal, tahapan hingga masa kerja dan gaji. Semoga bermanfaat ya!




(csb/csb)


Hide Ads