Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada 17-28 September 2024. Para anggota KPPS akan bertugas pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Ketua KPU RI Mochamad Afifuddin mengatakan KPPS selaku petugas KPU ad hoc akan bertugas di semua TPS di Indonesia pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Berdasarkan data Daftar Pemilih Sementara (DPS), ada 435.089 TPS yang akan melayani 203.290.554 pemilih.
"Dengan TPS sebanyak itu, sekitar 435.089 TPS, kita butuh sekitar 3. 045.623 anggota KPPS," ucap Afifuddin pada Launching Pembentukan KPPS untuk Pilkada Tahun 2024, disiarkan daring di YouTube KPU RI, Selasa (17/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan, masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 adalah mulai 7 November 2024 hingga 8 Desember 2024.
Berikut jadwal, syarat, tata cara pendaftaran, dan gaji anggota KPPS.
Gaji Anggota KPPS Pilkada 2024
Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan gaji atau honor KPPS Pilkada 2024 berbeda dengan gaji KPPS saat Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilihan Legislatif. Pada kedua pemilihan tersebut, gaji KPPS sebelumnya sebesar Rp 1,2 juta bagi ketua KPPS dan RP 1,1 juta bagi anggota KPPS.
"Namun untuk pelaksanaan Pilkada, (honor) KPPS-nya melalui Surat Menteri Keuangan disetujui sebesar Rp 900 ribu ketua dan Rp 850 ribu anggota," kata ucap Parsadaan pada acara yang sama.
"Ini pertimbangannya memang kotak suaranya hanya dua ya, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sementara kemarin kita mengetahui setidaknya ada lima kotak suara," imbuhnya.
Berikut rincian gaji KPPS Pilkada 2024 berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilu dan Tahapan Pemilihan:
- Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp 900.000
- Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp 850.000
Syarat KPPS Pilkada 2024
Parsadaan mengatakan syarat pendaftaran anggota KPPS untuk Pilkada 2024 yakni sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Usia 17-55 tahun
- Setia pada Pancasila
- Memiliki integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil
- Tidak menjadi anggota partai politik setidaknya 5 tahun sebelum pendaftaran, dinyatakan dalam surat pernyataan
- Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, dibuktikan dengan e-KTP
- Mampu secara jasmani dan rohani, dibuktikan dengan pemeriksaan kesehatan
- Bebas narkotika
- Pendidikan minimal SMA/sederajat
- Tidak pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun
- Pas foto
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
1. Siapkan berkas dokumen persyaratan:
- Surat pendaftaran
- Fotokopi e-KTP
- Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
- Surat pernyataan
- Surat keterangan tidak lagi menjadi anggota partai politik sejak 5 tahun terakhir jika pernah
- Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik, yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula darah, dan kolesterol
- Daftar riwayat hidup
- Pas foto berwarna 4x6 sebanyak 1 lembar
2. Datangi kantor Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada masing-masing kelurahan sesuai wilayah kerja
Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan/masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Penetapan anggota KPPS terpilih, pelantikan, dan bimbingan teknis: 7 November 2024
- Itulah informasi gaji KPPS Pilkada 2024, persyaratan, cara daftar, dan jadwal seleksi. Semoga bermanfaat, detikers.
(twu/pal)