Apa Itu KPPS Pilkada 2024? Simak Tugas, Kewajiban dan Syarat Pendaftaran

Apa Itu KPPS Pilkada 2024? Simak Tugas, Kewajiban dan Syarat Pendaftaran

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Kamis, 19 Sep 2024 23:00 WIB
Ilustrasi tugas KPPS
Foto: Ilustrasi anggota KPPS (Dok. Tangkapan Layar Buku Panduan KPPS)
Palembang -

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 terdapat berbagai istilah yang jarang diketahui, salah satunya KPPS. Lantas, apa itu KPPS Pilkada 2024?

KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara yang menjadi bagian dari badan adhoc Pilkada 2024. Berbagai tugas dan kewajiban diemban untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta dan wali kota dan wakil wali kota di Indonesia.

Untuk menjadi bagian KPPS harus memenuhi syarat dan melewati berbagai tahapan seleksi. Inilah penjelasan lengkap tentang KPPS Pilkada 2024 mulai dari tugas, kewajiban, syarat daftar hingga gaji yang diterima.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu KPPS Pilkada 2024?

Dilansir laman PPID Bawaslu, istilah KPPS hadir saat pesta demokrasi seperti Pemilu dan Pilkada. Itu adalah kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara atau TPS.

Ketika Pilkada 27 November 2024 berlangsung, terdapat 7 petugas KPPS yang terbagi atas satu ketua dan 6 anggota. Mereka berasal dari masyarakat sekitar TPS yang telah mengikuti proses rekrutmen dan memenuhi syarat serta ketentuan perundang-undangan.

ADVERTISEMENT

Ketua KPPS dipilih atas persetujuan anggota dan nantinya merangkap menjadi anggota juga. Setiap anggota mendapat tugas masing-masing dan harus dilaksanakan hingga masa kerja berakhir. Berdasarkan jadwal KPU, KPPS mulai bekerja pada hari pelantikan 7 November hingga 8 Desember 2024.

Tugas KPPS Pilkada 2024

Selama Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas dan kewajiban yang harus dijalani. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan tugas KPPS selama penyelenggaraan pemungutan dan penghitungan suara. Berikut ini rangkumannya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

Ketika pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 berlangsung, KPPS turut menjalankan berbagai kewajiban dan wewenang. Di antarannya:

1. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.

4. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.

Syarat Daftar KPPS Pilkada 2024

Keanggotaan KPPS ditentukan oleh hasil penyeleksian yang dilakukan PPS. Terdapat sejumlah syarat yang mesti dipenuhi oleh calon anggota. Simak inilah daftar persyaratannya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia paling rendah 17 tahun.

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.

5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam, dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.

Bagi yang sesuai dengan syarat dapat melakukan pendaftaran dari tanggal 17-28 September 2024 dengan melengkapi berkas-berkas berikut ini:

1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS.

2. Fotokopi KTP.

3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat.

4. Surat pernyataan dalam satu dokumen

5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol. (Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol).

6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh Puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula dan kolesterol.

7. Daftar riwayat hidup.

8. Pas foto berwarna 4 x 6, 1 lembar.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran KPPS diumumkan pada Selasa, 17 September 2024. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk masyarakat bergabung menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini jadwal lengkap dengan tahapannya:

- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober-1 November 2024

- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober-1 November 2024

- Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Itulah penjabaran lengkap untuk yang bertanya apa itu KPPS Pilkada 2024. Semoga bermanfaat ya.




(dai/dai)


Hide Ads