Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Hari H Pilkada 2024 dan Susunan Tempat Duduknya

Pilkada Jawa Tengah

Kenali Kandidat

Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Hari H Pilkada 2024 dan Susunan Tempat Duduknya

Ulvia Nur Azizah - detikJateng
Selasa, 26 Nov 2024 18:45 WIB
Ilustrasi pengucapan sumpah/janji anggota KPPS Pilkada 2024.
Ilustrasi tugas KPPS Pilkada 2024. (Foto: Dok. Buku Panduan KPPS Pilkada 2024)
Solo -

Dalam pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan badan adhoc yang menjalankan tugas penting di tempat pemungutan suara (TPS). Tugas anggota KPPS 1-7 saat hari H Pilkada 2024 pun berbeda-beda untuk memastikan seluruh proses pemungutan suara berlangsung dengan baik.

KPPS tidak hanya bertugas pada saat hari H Pilkada 2024. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024, KPPS melakukan kegiatan yang meliputi penyiapan TPS, menempelkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pasangan calon di TPS, menyampaikan surat pemberitahuan atau undangan kepada pemilih, serta mengecek seluruh perlengkapan pemungutan suara.

Ingin tahu apa saja tugas anggota KPPS 1-7 saat hari H Pilkada 2024? Mari simak pembahasan selengkapnya berikut ini!

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas Anggota KPPS 1-7 Saat Hari H Pilkada 2024

Berikut ini adalah tugas-tugas yang diemban oleh anggota KPPS 1 hingga 7 pada hari H Pilkada 2024 dirangkum dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 yang diterbitkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota KPPS 1 (Ketua KPPS)

  • Memimpin rapat pemungutan suara.
  • Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
  • Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
  • Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.

Anggota KPPS 2

  • Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan.
  • Memberikan surat suara sesuai jenis pemilihan berdasarkan urutan kehadiran pemilih dan/atau tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

Anggota KPPS 3

  • Mengumpulkan surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK dan/atau Model A.Surat Pindah Memilih setelah pemilih mendapatkan surat suara yang akan dicoblos.
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua KPPS.

Anggota KPPS 4

  • Meminta pemilih untuk menunjukkan seluruh jari tangan untuk memastikan belum ada tinta di jari pemilih.
  • Meminta pemilih untuk menunjukkan KTP-el dan formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK atau Model A-Surat Pindah Memilih.
  • Memeriksa kesesuaian nama dalam formulir C.PEMBERITAHUAN-KWK dengan KTP-el dan salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
  • Memberi tanda pada kolom nomor urut pemilih dalam salinan DPT atau daftar pemilih pindahan.
  • Memastikan pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Pindahan dapat dilayani dengan memeriksa formulir Model A-Surat Pindah Memilih dan KTP-el.
  • Mencatat pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT atau Daftar Pemilih Pindahan ke dalam formulir A. DAFTAR PEMILIH TAMBAHAN-KWK.

Anggota KPPS 5

  • Menulis nama lengkap pemilih sesuai KTP-el atau meminta pemilih untuk mengisi dan menandatangani formulir Model C.DAFTAR HADIR DPT-KWK.
  • Menulis nama lengkap pemilih pindahan sesuai KTP-el dan mengisi formulir Model C.DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
  • Menulis status disabilitas pemilih sesuai KTP-el dan melengkapi kolom jenis disabilitas dalam formulir Model C. DAFTAR HADIR DPT-KWK atau formulir
  • Model C. DAFTAR HADIR PEMILIH PINDAHAN-KWK.
  • Mempersilakan pemilih menempati tempat duduk yang telah disediakan.

Anggota KPPS 6

  • Mengatur pemilih yang akan memasukkan surat suara ke dalam kotak suara.

Anggota KPPS 7

  • Mengatur pemilih yang akan keluar dari TPS.
  • Memberikan tanda khusus berupa tinta di salah satu jari pemilih sebagai bukti bahwa mereka telah memberikan hak pilih.

Susunan Tempat Duduk Anggota KPPS 1-7 di TPS Pilkada 2024

Masih dirangkum dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024, berikut ini adalah informasi mengenai susunan tempat duduk anggota KPPS 1-7 di TPS.

ADVERTISEMENT

1. Ketua KPPS

Ketua KPPS atau anggota KPPS 1 duduk di meja khusus untuk ketua KPPS, bersama anggota KPPS 2 dan KPPS 3. Lokasi meja ini ditempatkan strategis, berada di tengah-tengah TPS agar dapat mengawasi seluruh proses pemungutan suara, termasuk pengawasan terhadap bilik suara dan kotak suara.

2. Anggota KPPS 2 dan KPPS 3

Duduk di meja yang sama dengan ketua KPPS. Tugas anggota KPPS 2 dan 3 adalah mengatur pemberian surat suara dan memastikan dokumen pemilih, sehingga lokasi mereka dekat dengan alur pemilih yang masuk ke TPS.

3. Anggota KPPS 4 dan KPPS 5

Meja dan tempat duduk anggota KPPS 4 dan 5 ditempatkan dekat pintu masuk TPS. KPPS 4 bertugas memeriksa identitas pemilih, sedangkan KPPS 5 bertugas mengelola daftar hadir pemilih. Oleh karena itu, posisi mereka dekat pintu masuk memudahkan alur administrasi pemilih.

4. Anggota KPPS 6

Duduk di dekat meja kotak suara. Tugasnya mengatur pemilih yang memasukkan surat suara ke dalam kotak, sehingga ia perlu berada sangat dekat dengan kotak suara.

5. Anggota KPPS 7

Duduk di dekat pintu keluar TPS untuk memastikan pemilih yang keluar telah mencelupkan jarinya ke tinta sebagai tanda telah memberikan hak pilih, sehingga lokasinya paling akhir dalam alur TPS.

Sekian penjelasan lengkap mengenai tugas anggota KPPS 1-7 saat hari H Pilkada 27 November 2024. Semoga bermanfaat!




(sto/dil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Agenda Pilkada 2024

Peraturan KPU 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024
2024
22 September 2024
Penetapan Pasangan Calon
25 September 2024- 23 November 2024
Pelaksanaan Kampanye
27 November 2024
Pelaksanaan Pemungutan Suara
27 November 2024 - 16 Desember 2024
Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

Hide Ads