KPPS merupakan Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara yang tergabung dalam badan adhoc Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024. Lantas, bagaimana cara daftar KPPS Pilkada 2024?
Proses pendaftar KPPS Pilkada 2024 dilakukan dengan melalui berbagai persyaratan dan tahapan. Aturannya tercantum dalam Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024. Nantinya, dipilih 7 orang yang akan bertugas dengan pembagian satu ketua dan 6 anggota.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan atau cara daftar KPPS Pilkada 2024. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cara Daftar KPPS Pilkada 2024
Pendaftaran dilakukan secara langsung melalui kantor PPS setempat dengan membawa dokumen persyaratan sejak tanggal 17-28 September 2024. Begini langkah-langkahnya:
1. Datangi kantor sekretaris PPS di kelurahan tempat tinggal.
2. Minta formulir pendaftaran calon anggota KPPS kepada petugas.
3. Lengkapi formulir dengan benar.
4. Cek semua data lalu serahkan kepada petugas.
Persyaratan KPPS Pilkada 2024
Dilansir laman Instagram KPU Ogan Ilir, terdapat sejumlah persyaratan yang mesti disesuaikan oleh calon peserta. Mulai dari kewarganegaraan, umur hingga ketentuan lainnya. Berikut ini persyaratan KPPS Pilkada 2024:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Berusia paling rendah 17 tahun.
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
5. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan sah, atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.
6. Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS.
7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
8. Berpendidikan paling rendah SMA/sederajat.
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana yang diancam, dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih.
Dokumen Persyaratan KPPS Pilkada 2024
Setelah mengetahui keseluruhan persyaratan, selanjutnya peserta harus melihat beberapa dokumen atau berkas yang diminta KPU. Berkas ini harus disiapkan sebelum melakukan pendaftaran. Inilah beberapa dokumen persyaratan KPPS Pilkada 2024:
1. Surat pendaftaran calon anggota KPPS.
2. Fotokopi KTP.
3. Fotokopi ijazah SMA/sederajat.
4. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan:
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
- Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
- Tidak menjadi anggota partai politik.
- Tidak memiliki penyakit penyertaan
- Sehat secara rohani.
- Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun tahun atau lebih.
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu.
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu.
- Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 tahun terakhir.
- Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung.
- Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
5. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol. (Dilampirkan apabila pendaftar yang paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota Parpol).
6. Surat keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tensi darah, kadar gula dan kolesterol.
7. Daftar riwayat hidup.
8. Pas foto berwarna 4 x 6, 1 lembar.
Jadwal dan Tahapan Pembentukan KPPS Pilkada 2024
Pengumuman pendaftaran KPPS diumumkan pada Selasa, 17 September 2024. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk masyarakat bergabung menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini jadwal lengkap dengan tahapannya:
- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024
- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024
- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024
- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024
- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024
- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024
- Pengadministrasian mandiri calon anggota KPPS: 7 Oktober-1 November 2024
- Pendaftaran calon anggota KPPS pada JKN: 7 Oktober-1 November 2024
- Pengisian skrining riwayat kesehatan: 7 Oktober-1 November 2024
- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024
- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024
Demikian ulasan mengenai persyaratan KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan dokumen dan cara daftar. Semoga berguna ya!
(csb/csb)