Memahami Aturan TPS dan Susunan Denah KPPS untuk Pilkada 2024

Memahami Aturan TPS dan Susunan Denah KPPS untuk Pilkada 2024

Vincencia Januaria Molo - detikBali
Selasa, 26 Nov 2024 06:30 WIB
Suasana di TPS 17 di Kertasari, Panjer, Denpasar
TPS di Bali. Foto: Angga Riza/detikcom
Denpasar -

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan berlangsung serentak di Indonesia pada 27 November 2024. Salah satu bagian penting yang harus disiapkan adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS merupakan salah satu kelengkapan yang wajib disiapkan jelang pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Agar pemilu berjalan dengan lancar, TPS harus disiapkan sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Terdapat beberapa aturan TPS Pilkada 2024 yang harus diketahui oleh panitia KPPS dan pemilih.

KPPS sendiri merupakan kelompok penyelenggara pemungutan suara yang bekerja di TPS berjumlah tujuh orang yang bertugas mengarahkan pemilih saat hari pemungutan suara berlangsung. Berikut detikBali sajikan aturan TPS Pilkada hingga susunan duduk KPPS.

Aturan TPS Pilkada 2024

Berdasarkan Buku Panduan KPPS Pilkada 2024, TPS harus berbentuk persegi panjang dengan ukuran minimal panjang sepuluh meter dengan lebar delapan meter. Namun, dapat disesuaikan dengan kondisi tempat.

Dalam pembuatan TPS diwajibkan ada tanda pembatas antara bilik suara, kursi KPPS, pintu masuk dan keluar serta tempat duduk prioritas untuk pintu masuk dan keluar memperhatikan pemilih disabilitas yang menggunakan kursi roda.

Jika TPS berlokasi di area terbuka maka:
Β· Harus ada pelindung untuk Ketua KPPS, anggota, pemilih dan saksi agar tidak terkena panas matahari maupun hujan.
Β· Pastikan tidak ada yang lalu lalang di sekitar pemilih saat memberikan suara di bilik suara.

Untuk TPS tertutup harus memperhatikan kriteria sebagai berikut:
Β· Luasnya TPS harus dapat menampung semua orang saat pemungutan suara
Β· Posisi pemilih harus membelakangi dinding ketika memberikan suara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komponen Wajib dalam TPS Pilkada 2024

TPS harus dilengkapi dengan fasilitas yang memadai. Berikut merupakan komponen utama yang harus ada di TPS:

1. Perlengkapan Pilkada
Β· Kotak Suara Transparan: Digunakan untuk menampung surat suara dengan segel keamanan.
Β· Surat Suara: Sesuai dengan jenis pemilihan (gubernur, bupati, atau walikota).
Β· Alat Tulis: Pena atau spidol untuk administrasi pemilu.
Β· Daftar Pemilih Tetap (DPT): Daftar resmi pemilih di TPS.
Β· Tinta Pemilu: Untuk menandai pemilih yang telah menggunakan hak suaranya.
Β· Alat Bantu untuk Penyandang Disabilitas: Termasuk template surat suara braille untuk tunanetra.
2. Fasilitas TPS
Β· Bilik Suara: Minimal dua hingga empat bilik untuk menjaga kerahasiaan saat mencoblos.
Β· Meja dan Kursi: Di peruntukan bagi petugas KPPS dan pemilih.
Β· Papan Informasi: Menampilkan DPT, tata cara mencoblos, dan daftar calon.
Β· Area Tunggu: Tempat antrean pemilih sebelum masuk ke TPS.
Β· Tenda atau Pelindung Cuaca: Untuk melindungi pemilih dari panas atau hujan.
3. Tugas TPS
Β· KPPS: Minimal 7 orang yang bertugas mengelola pemungutan suara.
Β· Linmas: Petugas keamanan yang menjaga ketertiban TPS.
Β· Saksi Peserta Pemilu: Mewakili calon kepala daerah untuk mengawasi jalannya pemungutan suara.
4. Protokol Kesehatan (Jika diperlukan)
Β· Hand Sanitizer atau Wastafel
Β· Masker Cadangan bagi pemilih yang tidak membawa masker
Β· Pembatas Jarak
Β· Termometer
5. Perlengkapan Dokumentasi dan Administrasi di TPS
Β· Formulir C1: Untuk mencatat hasil pemilu di TPS
Β· Formulir Keberatan atau Pelaporan: Untuk mencatat keberatan dari saksi atau pemilih.
Β· Logistik Pendukung: Kantong plastik bersegel, amplop keamanan, dan stiker identitas TPS.

ADVERTISEMENT

Susunan Duduk KPPS

1. KPPS 1, 2 dan 3
Ketiga anggota KPPS ini duduk di samping pintu keluar dan berhadapan dengan meja tinta, kotak suara dan tempat pemilih. Pada bagian belakang ada saksi, dan pengawas TPS.
2. KPPS 4 dan 5
Posisi duduk berada di samping pintu masuk, tepatnya di samping KPPS 1,2,3 dan membelakangi saksi dan pengawas TPS. Disamping tempat duduk diletakan papan pengumuman DPC dan DPT.
3. KPPS 6
Tempat duduk KPPS 6 berada di belakang kotak suara dan disamping anggota KPPS tujuh.
4. KPPS 7
KPPS 7 bertugas menjaga meja tinta yang duduk di dekat pintu keluar.

Berikut merupakan link denah TPS yang disediakan oleh KPU sebagai contoh

>>> Unduh Denah TPS Pilkada 2024 <<<

Pastikan seluruh fasilitas dan perangkat TPS sesuai dengan pedoman KPU agar pemilih merasa nyaman dalam menggunakan hak suara mereka.


Artikel ini ditulis oleh Vincencia Januaria Molo peserta Magang Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom




(nor/nor)

Hide Ads