Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024, Ini Peran Ketua hingga Anggota

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024, Ini Peran Ketua hingga Anggota

Melati Putri Arsika - detikSumbagsel
Rabu, 18 Sep 2024 06:00 WIB
Ilustrasi detikX Petugas KPPS
Ilustrasi anggogta KPPS (Foto: Edi Wahyono)
Palembang -

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada tahun 2024. Dalam proses ini, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berperan penting dalam memastikan pelaksanaan pemilihan.

KPPS terdiri atas satu orang ketua dan enam anggota. Mereka memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang spesifik meliputi persiapan sebelum pemungutan hingga penghitungan suara dimulai. Nantinya semua anggota KPPS Pilkada 2024 akan bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Inilah tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan peran ketua hingga anggota secara lengkap merujuk pada PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tugas dan Wewenang KPPS Pilkada 2024

Selama penyelenggaraan Pilkada berlangsung, KPPS mempunyai sejumlah tugas, wewenang dan kewajiban yang harus dijalani. Berikut ini 11 poinnya:

1. Mengumumkan dan menempel daftar pemilih tetap di TPS.

ADVERTISEMENT

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta pemilihan yang hadir dan PPL.

3. Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

4. Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.

5. Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, PPL, masyarakat pada hari pemungutan suara.

6. Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.

7. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta pemilihan PPL, PPS, dan PPK melalui PPS.

8. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan PPL.

9. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.

10. Melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tugas dan Wewenang KPPS Saat Pemungutan-Penghitungan Suara

Ketika pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 berlangsung, KPPS turut menjalankan berbagai tugas, kewajiban dan wewenang. Di antarannya:

1. Memberikan penjelasan tentang tugas yang harus dilaksanakan kepada anggota KPPS dan petugas ketertiban TPS.

2. Mengumumkan tempat dan waktu pelaksanaan pemungutan suara.

3. Menandatangani surat pemberitahuan untuk memberikan suara kepada pemilih pada DPT.

4. Menyampaikan salinan daftar pemilih sementara kepada saksi yang mewakili peserta pemilihan di tingkat kelurahan/desa.

5. Memimpin kegiatan penyiapan TPS.

6. Menerima saksi yang memiliki surat mandat yang ditandatangani oleh peserta pemilihan.

Tugas dan Wewenang Ketua KPPS Pilkada 2024

Ketua KPPS memiliki dua tugas utama yakni saat pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Simak inilah pembagian masing-masing tugas dan wewenangnya:

- Saat Rapat Pemungutan Suara di TPS

1. Memimpin kegiatan KPPS.

2. Memimpin pelaksanaan kegiatan pemungutan suara.

3. Membuka rapat pemungutan kegiatan pemungutan suara.

4. Memandu pengucapan sumpah/janji para anggota KPPS dan saksi yang hadir.

5. Menandatangani berita acara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS.

6. Menandatangani tiap lembar surat suara.

7. Memberikan penjelasan terkait dengan ketersedian dan tata cara penggunaan alat bantu tunanetra.

8. Mengakhiri kegiatan pemungutan suara tepat waktu.

- Saat Rapat Penghitungan Suara di TPS

1. Memimpin pelaksanaan penghitungan suara.

2. Menandatangani berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara bersama-sama paling sedikit 2 orang anggota KPPS, dan dapat ditandatangani oleh saksi yang memiliki surat mandat dari peserta Pilkada.

3. Memberikan 1 rangkap salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pilkada, Panwaslu, Kelurahan/Desa atau PPK melalui PPS.

4. Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.

5. Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara, sertifikat hasil penghitungan suara dan alat kelengkapan pemungutan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama dengan mendapat pengawalan dari Petugas Ketertiban TPS.

Tugas Anggota KPPS Pilkada

Secara umum terdapat dua tugas yang dikerjakan anggota KPPS selama penyelenggaraan Pilkada, di antaranya:

1. Anggota bertugas membantu melaksanakan tugas ketua KPPS.

2. Anggota KPPS bertanggung jawab kepada ketua KPPS.

KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam Pilkada 2024. Saat ini, KPU tengah membuka pendaftaran calon anggota KPPS Pilkada 2024.

Jadwal dan Tahapan Pendaftaran KPPS Pilkada 2024

Pengumuman pendaftaran KPPS diumumkan pada Selasa, 17 September 2024. KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota memberikan kesempatan untuk masyarakat bergabung menjadi bagian dari penyelenggaraan Pilkada 2024. Ini jadwal lengkap dengan tahapannya:

- Pengumuman pendaftaran: 17-21 September 2024

- Penerimaan pendaftaran: 17-28 September 2024

- Penelitian administrasi: 18-29 September 2024

- Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

- Tanggapan dan masukan masyarakat: 30 September-5 Oktober 2024

- Pengumuman hasil seleksi: 5-7 Oktober 2024

- Penetapan anggota KPPS: 7 November 2024

- Pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

Itulah rangkuman mengenai tugas dan wewenang KPPS Pilkada 2024 lengkap dengan peran ketua hingga anggotanya. Semoga bermanfaat ya.




(csb/csb)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads