Hukum Ziarah Kubur Jelang dan Sesudah Lebaran

Hukum Ziarah Kubur Jelang dan Sesudah Lebaran

Bagus Nugroho - detikSumbagsel
Sabtu, 06 Apr 2024 17:40 WIB
Jelang Bulan Suci Ramadhan, warga Kecamatan Paseh, Kabupaten Bandung, lakukan ziarah kubur ke makam keluarganya.
Foto: Ziarah kubur (Wisma Putra/detikJabar)
Palembang -

Ziarah kubur hampir dilakukan oleh seluruh umat Islam, khususnya di Indonesia saat di bulan Ramadan. Dulu ziarah kubur sempat dilarang oleh Rasulullah SAW.

"Sesungguhnya aku dulu telah melarang kalian berziarah kubur. Maka (sekarang) ziarahlah karena akan bisa mengingatkan kepada akhirat dan akan menambah kebaikan bagi kalian dengan menziarahinya. Barangsiapa yang ingin berziarah maka lakukanlah dan jangan kalian mengatakan 'hujran' (ucapan-ucapan batil)," (HR Muslim)

Ziarah kubur sendiri dibagi menjadi tiga macam. Pertama, ziarah orang mulia yang masih hidup kepada orang mulia yang sudah meninggal. Kedua, ziarah orang mulia ke kuburan orang biasa. Ketiga, ziarah dari kaum muslimin yang awam kepada kaum muslimin awam lainnya, ini merupakan ziarah yang biasa dilakukan kepada orang terdekat.

Hukum Ziarah Kubur Jelang dan Sesudah Lebaran

Dilansir dari NU Online, ziarah kubur tidak memiliki waktu secara khusus dan orang boleh melakukannya di waktu kapanpun. Pada mulanya ziarah kubur dimakruhkan atau diharamkan jika dilakukan bertentangan dengan syariat Islam. Hukum ziarah kubur ialah sunah selama tidak menyimpang dari syariat Islam.

Rasulullah SAW juga melaksanakan ziarah kubur usai malaikat Jibril menemuinya dan berkata:

"Tuhanmu memerintahkanmu agar mendatangi ahli kubur Baqi' agar engkau memintakan ampunan buat mereka." (HR Muslim)

Dikutip buku Madrasah Ruhaniah: Berguru pada Ilahi di Bulan Suci oleh Jalaluddin Rakhmat, ziarah juga adalah cara kita untuk mendoakan orang-orang yang sudah mendahului kita. Al-Quran mencontohkan doa itu: Tuhanku ampunilah orang-orang yang telah mendahului kami dalam keimanan (Q.S Al-Hasyr |59|: 10).

Perintah untuk melaksanakan ziarah kubur ditujukan baik untuk laki-laki ataupun perempuan. Bila ziarah kubur itu mempunyai pahala dan keutamaan yang besar, maka melarang perempuan untuk berziarah dapat menyebabkan mereka kehilangan amal saleh dan syafaat Rasulullah SAW. Islam tidak memberikan ajaran yang diskriminatif yang hanya menguntungkan kaum lelaki saja.

Ada sebagian pendapat yang mengharamkan perempuan berziarah berdasarkan hadis dari Abu Hurairah: Rasulullah SAW, bersabda: "Allah melaknat perempuan-perempuan yang berziarah ke kubur." Bila diteliti dari segi sanadnya hadis ini tidak cukup kuat serta bertentangan dengan hadis lain yang disepakati kesahihannya oleh semua orang, misalnya hadis yang menganjurkan apabila kita sedang berkunjung ke kuburan, kita mengucapkan salam kepada ahli kubur. Hadis itu menceritakan Rasulullah SAW yang mengajarkan bacaan salam bagi ahli kubur kepada 'A'isyah. Sekiranya perempuan yang ikut melakukan ziarah itu ikut dilaknat. Tentu Rasulullah SAW tidak akan mengajarkan bacaan salam tersebut kepada 'A'isyah, istrinya sendiri.

Dalam buku Gaya Selingkung Beda Mazhab karya Mukhlis Lubis menjelaskan ziarah kubur saat bulan Ramadan atau jelang Hari Raya Idul Fitri merupakan tradisi yang telah mengakar di Indonesia. Sebab, tidak ada perintah serta dalil yang secara eksplisit maupun melarang hal itu.

Amalan yang Dikerjakan Ketika Berziarah

Melansir laman Muhammadiyah, berikut amalan yang dikerjakan ketika berziarah:

1. Meluruskan Niat dan Tujuan

Niat merupakan hal terpenting dari segala perbuatan manusia. Sebuah perbuatan bisa dinilai dari baik dan buruknya niat.

Diriwayatkan dari 'Alqamah ibn Waqas al-Laitsy ia berkata: saya telah mendengar Umar bin Khattab RA sedang di atas mimbar dan berkata, "Aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, "Sesungguhnya segala amal perbuatan itu tergantung niatnya." [HR. Jama'ah].

2. Mengucapkan Salam Saat Hendak Masuk ke Pekuburan

Diriwayatkan dari Aisyah radhiyallahu 'anha, ia berkata; "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pada tiap malam gilirannya, pergi ke Baqi' pada akhir malam, dengan ucapannya: "Assalamu'alaikum dara qaumin mukminin wa atakum ma tu'aduna ghadan muajjalun, wa inna insya Allahu bikum lahiqun. Allahummaghfir li ahli Baqi'il Gharqad".

Artinya: Semoga keselamatan bagi kamu sekalian wahai negeri kaum yang beriman, dan akan datang apa yang dijanjikan kepada kamu sekalian dengan segera. Dan sesungguhnya kami, dengan izin Allah akan menyusul kamu sekalian. Ya Allah ampunilah penghuni Baqi' al-Gharqad (nama kuburan) [HR. Muslim].

3. Melepas Alas Kaki Ketika Masuk ke Area Pekuburan

Diriwayatkan dari Basyir bin al-Khasasiyyah bahwa Rasulullah SAW melihat seseorang yang berjalan di antara dua kuburan dengan memakai kedua sandalnya, kemudian beliau bersabda: "Wahai pemakai dua sandal, lepaslah sandalmu". [HR. al-Bukhari, Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai dan Ibnu Majah].

4. Beberapa Etika Saat Berada di Pekuburan

a. Menghadap Kiblat Saat Berada di Kuburan Seseorang

Menilik hadis Bara' bahwasanya Rasulullah SAW duduk menghadap qiblat ketika pergi berziarah kubur. [HR. Abu Dawud]

b. Tidak Menduduki Kuburan

Diriwayatkan dari Abu Hurairah ra bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: "Sungguh seseorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya hingga tembus ke kulitnya, itu lebih baik baginya dari pada duduk di atas kuburan." [HR. Muslim]

5. Mendoakan Ahli Kubur, Baik yang Dituju Maupun Keseluruhan

Diriwayatkan dari Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW keluar pada suatu malam ke Baqi', beliau lama berdoa, memohon ampun bagi mereka tiga kali, dengan mengangkat kedua tangannya." [HR. Muslim]

6. Dilarang Meminta-minta Kepada Kuburan dan Dijadikan Wasilah Kepada Allah SWT

Pantangan keras yang tidak boleh dilakukan saat berziarah adalah meminta-minta kepada Kuburan dan dijadikan sebagai perantara kepada Allah SWT, karena Allah SWT berfirman dalam surat Yunus ayat 106 sebagai berikut:

"Dan Janganlah engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim." [QS. Yunus (10): 106]

Itulah informasi mengenai hukum ziarah kubur jelang dan sesudah Lebaran. Semoga bermanfaat.

Artikel ini ditulis oleh Bagus Rahmat Nugroho, peserta Magang Merdeka Bersertifikat Kampus Merdeka di detikcom.




(dai/dai)


Hide Ads