Sejumlah pelamar PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan terpaksa gigit jari. Mereka yang sudah lulus dalam ujian computer assisted test (CAT) dan sudah lama menjadi honorer, tidak lulus karena adanya tes tambahan seleksi kompetensi teknis tambahan (SKTT).
Cita-cita menjadi pegawai aparatur sipil negara (ASN) pun harus tertunda, menunggu sampai adanya perekrutan PPPK kembali. Kepala Dinas Pendidikam Muratara, Zazili yang dikonfirmasi mengatakan, pada dasarnya SKTT menjadi satu kesatuan dalam sistem rekrutmen PPPK. Tidak hanya di Muratara saja, tapi berlaku juga di seluruh Indonesia.
"Karena sudah ada aturan di Keputusan MenpanRB 649/2023 untuk melaksanakan SKTT. Jadi kita tidak bisa tidak memakai tes tambahan itu untuk perekrutan PPPK di Kabupatan Muratara," ujar Zazili, Sabtu (30/12/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut, CAT memiliki porsi penilaian sebesar 70%, sedangkan SKTT 30%. Meski CAT mendapat nilai besar, ketika SKTT belum tentu nilai yang didapat juga baik. Sistem penilaian terhadap tes itu bukan dilakukan oleh pihak Pemkab Muratara, tapi oleh Panselnas (panitia seleksi nasional).
"Nah terkait dengan penilaian, ada dasar aturannya. Ada Panselnas yang melakukannya, mereka by sistem. Apalagi, adanya SKTT itu, seharusnya sudah diketahui para pelamar PPPK, bahwa tes yang dilakukan bukan hanya CAT saja. Mungkin mereka tidak membaca jika ada seleksi tambahan itu dan memprotes," katanya.
Ia menyebut, para honorer yang tidak lulus itu meminta agar keputusan PPPK yang diumumkan 22 Desember lalu dibatalkan. Para penuntut itu juga meminta dukungan dari DPRD Muratara agar bisa diperjuangkan oleh wakil rakyat.
"Kita sudah sampaikan ke Pak Sekda dan Bupati, posisinya sama. Insya Allah jika memang regulasi bisa mengubah akan kita usahakan, tapi kalau tidak bisa ya agar mereka memahami. Kita juga tidak bisa melanggar aturan, keputusan ada di Panselnas dan diumumkan melalui website," ungkapnya lagi.
(des/des)