2 Pria di Buru Selatan Palsukan SK Honorer demi Ikut Seleksi PPPK

Maluku

2 Pria di Buru Selatan Palsukan SK Honorer demi Ikut Seleksi PPPK

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Senin, 17 Mar 2025 18:00 WIB
Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar.
Foto: Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar. (dok. Istimewa)
Buru Selatan -

Dua pria bernama Semuel Lesnussa (45) nekat palsukan surat keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Buru Selatan terkait pengangkatan tenaga honorer demi ikut seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Semuel dalam menjalankan aksinya turut dibantu pegawai honorer bernama Kornelis Sigmarlatu (36).

"Telah menetapkan seorang pria dan pegawai honorer sebagai tersangka pemalsuan SK Kadisdik Buru Selatan usai melakukan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan," kata Kapolres Buru Selatan, AKBP M Agung Gumilar kepada detikcom, Senin (17/3/2025).

Kasus tersebut bermula dari laporan dari korban bernama Silvina Behuku (37) pada 30 Desember 2024. Korban awalnya tak lolos seleksi kompetensi dasar (SKD).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat menerima link pengumuman seleksi SKD, korban tidak lolos tetapi tersangka Semuel justru yang dinyatakan lulus seleksi," jelasnya.

Belakangan setelah korban melakukan penelusuran, ternyata nilainya lebih tinggi dari tersangka. Dia mengatakan, pelaku juga tak memenuhi syarat SKD.

ADVERTISEMENT

"Dalam perankingan nilai korban lebih tinggi daripada tersangka. Termasuk tersangka juga tidak memenuhi syarat SKD teknis yang telah ditentukan oleh Badan Kepegawaian Nasional (BKN)," bebernya.

Penyidik Reskrim Polres Buru Selatan kemudian memeriksa tujuh saksi dari PNS maupun honorer termasuk korban. Pemeriksaan tersebut terungkap kalau tersangka tak pernah honor.

"Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih dalam oleh penyidik Satreskrim Polres Buru Selatan ditemukanlah fakta bahwa tersangka bukan merupakan pegawai honorer pada dinas manapun," ungkapnya.

Agung melanjutkan, tersangka juga sudah tidak aktif bekerja sebagai pegawai honorer sejak tahun 2015 hingga tahun 2024. Namun tersangka memiliki dokumen SK honorer.

"SK honorer tersangka sebagai sebagai tenaga administratif di SMP Negeri 04 Satap Leksula ternyata dibuat oleh tersangka Kornoles. Dokumen yang dipalsukan itu, di antaranya SK Kadisdik Buru Selatan tentang pengangkatan pegawai tidak tetap atau tenaga administrasi di SMP tersebut," bebernya.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Buru Selatan. Mereka dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.




(sar/asm)

Hide Ads