Nominal Gaji PPPK dan Tunjangannya Sesuai Aturan Terbaru, Cek Rinciannya!

ADVERTISEMENT

Nominal Gaji PPPK dan Tunjangannya Sesuai Aturan Terbaru, Cek Rinciannya!

Nikita Rosa - detikEdu
Kamis, 19 Des 2024 12:00 WIB
Uang Gaji
Ilustrasi Gaji. (Foto: iStock)
Jakarta -

Gaji dan tunjangan PPPK 2024 telah mengalami peningkatan setelah dikeluarkannya Peraturan Presiden terbaru. Berapa total gaji PPPK dan tunjangan pada 2024?

Sebelumnya, besaran gaji dan tunjangan PPPK ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020. Kemudian Presiden ke-7 Joko Widodo mengubah peraturan tersebut dengan menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut, gaji PPPK mengalami kenaikan hampir Rp 200 ribu. Adapun gaji tersebut disesuaikan berdasarkan pangkat dan golongan PPPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Golongan PPPK

Pangkat golongan PPPK telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PANRB) Nomor 72 Tahun 2020. Mengutip Permen tersebut, golongan PPPK dibagi berdasarkan jenjang pendidikan, yakni:

1. SD: golongan I

ADVERTISEMENT

2. SMP sederajat: golongan IV

3. SLTA/diploma I/sederajat: golongan V

4. Diploma II: golongan VI

5. Diploma III: golongan VII

6. Sarjana/diploma IV: golongan IX

7. Pascasarjana S2: golongan X

8. Pascasarjana S3: golongan XI

Total Gaji PPPK 2024 dan Tunjangan

Setelah mengetahui pangkat golongan PPPK, detikers bisa mencocokan golongan tersebut dengan besaran gaji yang akan didapat. Melansir dari Perpres Nomor 11 Tahun 2024, berikut rincian gaji PPPK 2024:

Gaji PPPK 2024

Golongan I: Rp 1.938.500-Rp 2.900.900
Golongan II: Rp 2.116.900-Rp 3.071.200
Golongan III: Rp 2.206.500-Rp 3.201.200
Golongan IV: Rp 2.299.800-Rp 3.336.600
Golongan V: Rp 2.511.500-Rp 4.189.900
Golongan VI: Rp 2.742.800-Rp 4.367.100
Golongan VII: Rp 2.858.800-Rp 4.551.100
Golongan VIII: Rp 2.979.700-Rp 4.744.400
Golongan IX: Rp 3.203.600-Rp 5.261.500
Golongan X: Rp 3.339.600-Rp 5.484.000
Golongan XI: Rp 3.480.300-Rp 5.716.000
Golongan XII: Rp 3.627.500-Rp 5.957.800
Golongan XIII: Rp 3.781.000-Rp 6.209.800
Golongan XIV: Rp 3.940.900-Rp 6.472.500
Golongan XV: Rp 4.107.600-Rp 6.746.200
Golongan XVI: Rp 4.281.400-Rp 7.031.600
Golongan XVII: Rp 4.462.500-Rp 7.329.900.

Tunjangan PPPK 2024

PPPK akan mendapat lima tunjangan selama masa kerjanya. Menurut aturan tersebut, tunjangan ini akan dikenai potongan pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.

Cakupan tunjangan PPPK termasuk:

1. Tunjangan keluarga

2. Tunjangan pangan

3. Tunjangan jabatan struktural

4. Tunjangan jabatan fungsional

5. Tunjangan lainnya

Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2

Ada kabar baik bagi detikers yang berminat mendaftar PPPK. Tahun ini, pendaftaran PPPK dibuka dalam dua tahapan.

Adapun tahapan yang masih dibuka adalah tahap 2 yang ditujukan untuk tenaga nonaparatur sipil negara (non-ASN) aktif di instansi pemerintah beserta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) bisa mendaftar. Detikers yang berminat bisa mendaftarkan diri melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara Badan Kepegawaian Negara (SSCASN BKN) hingga 31 Desember.

Menurut Buku Petunjuk Pendaftaran Calon ASN Tahun 2024 dari BKN, berkas pendaftaran yang perlu detikers daftarkan termasuk:

Kartu keluarga (KK)
Kartu tanda penduduk (KTP) atau surat keterangan dari Dinas
Kependudukan dan catatan sipil
Ijazah
Transkrip nilai
Pasfoto
Swafoto/selfie
Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar.

Demikian informasi mengenai gaji PPPK 2024 beserta tunjangan dan cara daftarnya. Cermati ya, detikers!




(nir/nah)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ranking PTN

Berikut daftar 5 Perguruan Tinggi terbaik Indonesia
Hide Ads