Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Ketapang, Peserta Lapor ke BKPSDM

Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK di Ketapang, Peserta Lapor ke BKPSDM

Ocsya Ade CP - detikKalimantan
Sabtu, 14 Jun 2025 21:30 WIB
seleksi pppk di Banyuwangi
Ilustrasi seleksi PPPK. Foto: Istimewa
Ketapang -

Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) gelombang II di salah satu Puskesmas, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, diduga terjadi kecurangan. Diduga terdapat peserta yang tidak memenuhi syarat namun tetap lolos verifikasi.

Dugaan kecurangan ini dilaporkan oleh salah satu peserta yang enggan disebutkan namanya kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang. Pelapor merupakan pegawai honorer puskesmas yang juga menjadi peserta seleksi PPPK.

Dalam laporannya, dikatakan bahwa peserta tersebut sudah tidak aktif bekerja di Puskesmas sejak November 2023. Bahkan dia telah bekerja di salah satu rumah sakit di Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah, selama empat bulan terakhir.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal aneh lainnya, nama yang bersangkutan masih tercantum dalam SK Pemda Kabupaten Ketapang, padahal sudah pindah dan bekerja di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, dia masih mendapat gaji dari puskesmas tempat bekerja sebelumnya.

Pelapor juga menyebutkan, Kepala Puskesmas memberikan pernyataan bahwa yang bersangkutan masih aktif bekerja. Padahal fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Pelapor mengaku telah melengkapi laporan kecurangan ini ke Dinas Kesehatan dan BKPSDM Kabupaten Ketapang dengan sejumlah bukti berupa SPK kerja di RS Pangkalan Bun, surat pengunduran diri dari organisasi profesi. Namun dia mengaku tidak mendapatkan jawaban terkait laporannya.

"Setiap saya tanya progressnya, jawabannya selalu 'masih menunggu'. Padahal, seleksi sudah diperpanjang sampai 15 Januari 2025, tapi laporan saya justru diabaikan," ujar sumber yang meminta namanya dirahasiakan kepada wartawan Sabtu (14/6/2025).

Keterlambatan penanganan laporan ini membuatnya curiga adanya oknum yang memanfaatkan hal tersebut.

"Padahal dia sudah tidak bekerja di Puskesmas tersebut, mengapa namanya masih ada di daftar gaji? Siapa yang sebenarnya menerima gajinya?" tanya pelapor.

Tanggapan BKPSDM Ketapang

Kepala BKPSDM Kabupaten Ketapang, Sugiarto, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah diterima pada 26 Mei 2025. Namun, hingga kini, pihaknya masih menunggu klarifikasi dari Dinas Kesehatan setempat terkait Surat Keterangan Aktif Bekerja dan SK Pengangkatan Tenaga Non-PNS milik peserta yang bersangkutan.

"Berkas administrasi peserta sudah kami verifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat karena dilengkapi dokumen dari Puskesmas dan Dinkes," ujar Sugiarto, Sabtu (14/6/2025).

Sugiarto mengakui bahwa verifikasi hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang diunggah peserta, tanpa koordinasi awal dengan instansi terkait.

"Kami baru meminta klarifikasi ke Dinas Kesehatan setelah laporan tersebut masuk," ujarnya.

Sugiarto memastikan, pihaknya tidak memberikan perlindungan kepada siapapun. Jika hasil pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian data, pihaknya akan mengusulkan pembatalan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"BKPSDM menyatakan akan mendiskualifikasi peserta dan mengajukan sanksi ke BKN jika kecurangan terbukti," tegasnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Ketapang Feria Kowira menyebut laporan tersebut masih dalam polres pendalaman. "Masih proses pendalaman," singkatnya.




(bai/bai)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads