Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengajukan rencana penataan kelembagaan perangkat daerah dengan merampingkan 39 organisasi perangkat daerah (OPD) menjadi 31 OPD. Namun pembahasannya masih alot lantaran panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo justru menginginkan disederhanakan menjadi 24 OPD.
Diketahui, pembahasan Ranperda Penataan dan Pembentukan Susunan Perangkat Daerah masih bergulir. Prosesnya sudah masuk dalam tahap pengkajian sejak 1 Juli 2024.
"Insya Allah tahun depan Perda perampingan OPD ini sudah dapat diberlakukan," kata Ketua Pansus I DPRD Palopo, Cendrana Saputra kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cendrana menargetkan pembahasan terkait ranperda itu rampung tahun ini. Dia berharap penataan organisasi ini sudah disesuaikan dengan program kegiatan yang tertuang dalam APBD Pokok 2025.
"Kalau tidak ada halangan kita selesaikan sebelum penetapan APBD Pokok 2025 yang deadline tanggal 20 November," kata anggota Komisi III DPRD Palopo ini.
Legislator Fraksi Demokrat ini menuturkan, perampingan OPD ini sejalan dengan rencana efisiensi anggaran. Dia menilai anggaran belanja pegawai terlalu besar sehingga perlu ditekan lewat penyederhanaan organisasi.
"Ini adalah salah satu cara menekan belanja pegawai yaitu dengan melakukan perampingan OPD yang serumpun. Mending kita miskin perangkat (daerah), tetapi kaya fungsi pelayanan," jelasnya.
Usulan Penataan OPD Versi Pansus DPRD Palopo
Cendrana mengakui adanya perbedaan usulan penataan OPD dari pansus DPRD Palopo dan Pemkot Palopo. Kedua belah pihak masih dalam posisi belum menemui titik temu.
"Pemkot kan mendorong rancangannya dengan jumlah 31, itu dibahas di forum pansus, tetapi forum pansus hanya menginginkan 24 OPD saja," bebernya.
Salah satu contohnya, pansus DPRD Palopo yang mengusulkan penataan perangkat daerah baru, yakni Dinas Pendidikan, Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud). OPD ini hasil merger dari tiga perangkat daerah, yaitu: Dinas Pendidikan; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Kebudayaan.
Sementara Pemkot Palopo, hanya mengusulkan penggabungan dua OPD, yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud). Sementara Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tetap berdiri sendiri, namun nomenklaturnya berubah nama menjadi Dinas Pariwisata.
"Intinya belum disahkan, masih dalam tahap kajian atau pembahasan," kata Cendrana.
Cendrana menilai perangkat daerah lingkup Pemkot Palopo mesti ditata seramping mungkin. Dia beranggapan Pemkot Palopo memiliki paling banyak dibanding instansi kabupaten dan kota lain di Sulsel.
"Dari 24 kabupaten/kota yang ada di Sulsel, Kota Palopo yang paling banyak OPD-nya. Makassar saja mempunyai jumlah penduduk yang besar dan pengelolaan APBD yang besar hanya memiliki 36 OPD saja," jelasnya.
Berdasarkan data yang diterima, berikut draft rencana penataan OPD lingkup Pemkot Palopo yang diusulkan Pansus I DPRD Palopo:
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata;
- Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik;
- Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Perikanan dan Pangan;
- Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana;
- Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah;
- Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah;
- Dinas Pertanian;
- Dinas Pemuda dan Olahraga;
- Dinas Sosial;
- Dinas Dukcapil;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Kesehatan;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Kesbangpol;
- Inspektorat Daerah;
- Sekretariat Daerah (Terbagi 9 Bagian);
- Sekretariat DPRD;
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...
Usulan Penataan OPD Versi Pemkot Palopo
Sementara itu, Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Palopo, Sainal Sahid enggan berspekulasi soal usulan perampingan yang terbaik. Rencana ini masih dikaji agar tercipta struktur organisasi yang ideal.
"Usulan pansus 24 OPD itu masih akan dilakukan analisa teknis dan evaluasi kelembagaan di Biro Organisasi Pemprov Sulsel oleh Pemkot Palopo dalam hal ini kami sebagai Bagian Organisasi bersama Pansus DPRD Palopo," ungkap Sainal.
Dari data penataan OPD yang diusulkan Pemkot Palopo, ada 14 OPD yang terdampak penyesuaian struktur organisasi. Sisanya tetap berdiri sendiri namun dilakukan penyesuaian nomenklatur sehingga namanya diubah.
Contohnya, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Dinas Persandian Statistik yang digabung menjadi Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian. Selain itu, Dinas Perikanan dan Dinas Ketahanan Pangan yang dimerger menjadi Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan.
Sementara untuk penyesuaian nomenklatur, seperti Dinas Pertanian, Peternakan, Perkebunan berubah nama menjadi Dinas Pertanian. Hal yang sama juga berlaku untuk Badan Penelitian dan Pengembangan yang diusulkan menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Pemkot ingin merampingkan OPD ini menjadi 31 dari 39 OPD yang ada. Hitungan itu di luar 9 kecamatan," tutur Sainal.
Sainal mengatakan penyederhanaan struktur organisasi ini diharapkan bisa mengefisienkan penggunaan anggaran. Namun di satu sisi, tidak menambah beban urusan yang ditangani satu perangkat daerah tertentu.
"Masih perlu analisa dari sisi regulasi kelembagaan terkait OPD yang dapat atau tidak dapat dimerger atau digabung," pungkas Sainal.
Berdasarkan data yang diterima, berikut draft rencana penataan OPD yang diusulkan Pemkot Palopo:
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan;
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian;
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian;
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
- Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan;
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan;
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan;
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
- Dinas Pertanian;
- Satpol PP;
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga;
- Dinas Pariwisata;
- Dinas Sosial;
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan;
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
- Dinas Perhubungan;
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
- Dinas Lingkungan Hidup;
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah;
- Dinas Kesehatan;
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah;
- Badan Riset dan Inovasi Daerah;
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah;
- Badan Pendapatan Daerah;
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik;
- Sekretariat Daerah (Terbagi 12 Bagian);
- Sekretariat DPRD;
- Inspektorat Daerah;