Rancangan peraturan daerah (ranperda) terkait perubahan struktur kelembagaan OPD lingkup Pemkot Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditarget rampung tahun ini. Panitia khusus (pansus) DPRD Kota Palopo mengebut pembahasan regulasi terkait rencana perampingan OPD tersebut.
"Kalau tidak ada halangan kita selesaikan sebelum penetapan APBD Pokok 2025 yang deadline tanggal 20 November," kata Ketua Pansus DPRD Palopo, Cendrana Saputra kepada detikSulsel, Minggu (7/7/2024).
Cendrana menuturkan, ranperda itu masih dikaji bersama Pemkot Palopo. Namun dia menargetkan Pemkot Palopo bisa berjalan dengan struktur lembaga yang baru tahun depan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Insya Allah tahun depan Perda perampingan OPD ini sudah dapat diberlakukan," sambung Cendrana.
Dia menegaskan ranperda perampingan OPD ini untuk menekan belanja pegawai dengan melakukan perampingan OPD yang dianggap serumpun. Cendrana lebih memilih perangkat daerah yang minim tetapi kaya terhadap fungsi pelayanannya.
"Ini adalah salah satu cara menekan belanja pegawai yaitu dengan melakukan perampingan OPD yang serumpun. Mending kita miskin perangkat (daerah), tetapi kaya fungsi pelayanan," sebutnya.
Pihaknya pun mengusulkan agar struktur lembaga Pemkot Palopo dirampingkan menjadi 24 dari 31 OPD saat ini. Usulan ini untuk mempertimbangkan belanja pegawai.
"Pemkot kan mendorong rancangannya dengan jumlah 31, itu dibahas di forum Pansus, tetapi forum Pansus hanya menginginkan 24 OPD saja," tegasnya.
Sementara, Kepala Bagian Organisasi Setda Palopo, Sainal Sahid mengatakan pihaknya mengusulkan struktur pemerintahan dirampingkan menjadi 31 OPD. Dia menyebut 24 OPD versi Pansus DPRD tersebut masih perlu analisis dari sisi regulasi kelembagaan.
"Usulan Pansus 24 OPD itu masih akan dilakukan analisa teknis dan evaluasi kelembagaan di Biro Organisasi Pemprov Sulsel oleh Pemkot Palopo dalam hal ini kami sebagai Bagian Organisasi bersama Pansus DPRD Palopo," ungkap Sainal.
"Masih perlu analisa dari sisi regulasi kelembagaan terkait OPD yang dapat atau tidak dapat dimerger atau digabung," sambungnya.
Daftar Usulan Perampingan OPD Pemkot Palopo
Versi Pemkot Palopo
- Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
- Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian
- Dinas Perdagangan dan Perindustrian
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan
- Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Dinas Pertanian
- Satpol PP
- Dinas Kepemudaan dan Olahraga
- Dinas Pariwisata
- Dinas Sosial
- Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang
- Dinas Perhubungan
- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
- Dinas Kesehatan
- Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Badan Riset dan Inovasi Daerah
- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
- Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
- Badan Pendapatan Daerah
- Badan Penanggulangan Bencana Daerah
- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
- Inspektorat Daerah
Versi Pansus DPRD Palopo
- Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Pariwisata
- Dinas Kominfo, Persandian dan Statistik
- Dinas Koperasi, Industri dan Perdagangan
- Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
- Dinas Perikanan dan Pangan
- Dinas PU, Perumahan Pemukiman dan Pertanahan
- Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi
- Satpol PP, Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana
- Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah
- Bappeda, Riset dan Inovasi Daerah
- Dinas Pertanian
- Dinas Pemuda dan Olahraga
- Dinas Sosial
- Dinas Dukcapil
- Dinas Perhubungan
- Dinas PMPTSP
- Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Kesehatan
- BKPSDM
- Badan Kesbangpol
- Inspektorat Daerah
- Sekretariat Daerah
- Sekretariat DPRD
(sar/hsr)