Pj Walkot Palopo Hati-hati Bayar Insentif RT/RW 6 Bulan Imbas Temuan BPK

Pj Walkot Palopo Hati-hati Bayar Insentif RT/RW 6 Bulan Imbas Temuan BPK

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Rabu, 03 Jul 2024 14:18 WIB
Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani.
Foto: Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani. (Rachmat Ariadi/detikSulsel)
Palopo -

Pj Wali Kota Palopo Asrul Sani mengaku berhati-hati membayarkan insentif ketua RT/RW yang menunggak 6 bulan imbas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023. Asrul berdalih pihaknya masih memperbaiki administrasi pencairannya sesuai dengan rekomendasi BPK.

"Iya untuk RT/RW ini kan baru kita perbaiki administrasinya karena hasil pemeriksaan di LHP BPK itu ada catatan-catatan terkait tentang administrasi. Nah tentu kita harus hati-hati untuk melakukan pembayaran," kata Asrul Sani kepada awak media, Selasa (2/7/2024).

Asrul Sani mengakui insentif RT/RW yang belum dibayarkan Pemkot selama 6 bulan terhitung sejak Januari hingga Juni 2024. Dia membeberkan, kelengkapan dan perbaikan administrasi untuk membayar insentif RT/RW tersebut masih terus berproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai hari ini kita masih melakukan perbaikan-perbaikan itu supaya di kemudian hari tidak menjadi catatan atau temuan BPK," jelas Asrul Sani.

Sebelumnya diberitakan, Pemkot Palopo mengungkap anggaran pembayaran insentif ketua RT/RW sudah siap. Pemkot menegaskan masih merampungkan administrasi untuk pencairan insentif tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau kami (BPKAD) siap untuk membayar karena memang ada mi anggarannya, DPRD juga setujui. Tetapi itu lagi, berkasnya harus dilengkapi dulu agar tidak menjadi temuan BPK kembali di kemudian hari," imbuh Kepala BPKAD Palopo, Raodatul Jannah, Senin (24/6).

Raoda menjelaskan, temuan BPK terhadap pembayaran insentif RT/RW pada tahun 2023 terkait adanya pelanggaran regulasi tentang pengangkatan RT/RW.

"Karena ada regulasi yang dilanggar, yaitu pengangkatan RT/RW melalui penunjukan bukan melalui pemilihan," tambah Raodatul.

BPK pun merekomendasikan agar pembayaran insentif RT/RW tahun ini harus lengkap dokumen administrasinya. Terutama SK pengangkatan ketua RT/RW.

"Terkait adanya temuan tersebut, BPK merekomendasikan untuk pembayaran insentif RT/RW tahun 2024 ini sudah harus dilengkapi SK pengangkatan dan SK pembayaran insentif RT/RW yang diteken langsung oleh Pj Wali Kota Palopo saat ini," jelasnya.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads