Pemprov NTB Usulkan Perampingan OPD Pekan Ini, 38 OPD Dipangkas Jadi 31

Pemprov NTB Usulkan Perampingan OPD Pekan Ini, 38 OPD Dipangkas Jadi 31

Ahmad Viqi - detikBali
Rabu, 09 Apr 2025 08:59 WIB
Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/4/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Foto: Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim ditemui di Kantor Gubernur NTB, Selasa (8/4/2025). (Ahmad Viqi/detikBali)
Mataram -

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (Pemprov NTB) mengusulkan rencana restrukturisasi atau perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ke DPRD NTB pekan ini. Sebanyak 38 OPD akan dipangkas menjadi 31.

"Pengajuan kami lakukan pekan ini untuk segera dibahas dan DPRD melakukan penyempurnaan," kata Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi NTB, Nursalim, Selasa (8/4/2025).

Setelah diajukan, DPRD NTB akan mengkaji beberapa aspek. Terutama kajian akademik serta memperkaya data dukung, tugas, dan fungsi setiap OPD yang digabung.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang menjadi fokus Pemprov NTB dalam perampingan kali ini adalah memastikan seluruh OPD memperkuat sistem digitalisasinya," jelas Nursalim.

Nursalim menjelaskan dengan kemampuan digitalisasi yang mumpuni, maka pekerjaan tiap-tiap OPD akan lebih fleksibel dan adaptif. Meski dirampingkan, OPD tetap bisa memberikan pelayanan dengan maksimal kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

"Seramping apapun perangkat daerah itu kalau didukung dengan teknologi maka akan lebih fleksibel, lebih lincah, lebih adaptif dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.

Nursalim menyebut Pemprov NTB akan menyiapkan satu perangkat daerah teknis yang akan mengawal sistem pengoptimalan digitalisasi. Penggunaan sistem IT yang maksimal dapat menghindari terjadinya kekeliruan.

"Karena kan semua sudah ada data dalam database," ujarnya.

Nursalim mengatakan dari 36 OPD akan dirampingkan menjadi 31. Begitu pun untuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) di tiap OPD, yang semula berjumlah 99 dirampingkan menjadi 44.

Salah satunya Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), akan menjadi dua unit. Kemudian digabungkan ke dua dinas.

Untuk Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak akan bergabung dengan Dinas Sosial. Lalu Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana akan bergabung dengan Dinas Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan, digabung menjadi Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag).




(nor/gsp)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads