DLH Palopo Tertibkan 1.131 Banner-Baliho Dipaku di Pohon, Ada APK Pilkada

DLH Palopo Tertibkan 1.131 Banner-Baliho Dipaku di Pohon, Ada APK Pilkada

Muhammad Aulia - detikSulsel
Kamis, 04 Jul 2024 14:30 WIB
DLH Palopo saat menertibkan banner APK Pilkada yang dipaku di pohon.
Foto: DLH Palopo saat menertibkan banner APK Pilkada yang dipaku di pohon. (Muhammad Aulia/detikSulsel)
Palopo -

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel), menertibkan 1.131 banner hingga baliho yang melanggar peraturan daerah (Perda) lantaran dipaku atau diikat di pohon. Baliho yang ditertibkan kebanyakan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024.

"Sudah 1.131 banner hingga baliho yang sudah kami tertibkan karena melanggar Perda nomor 2 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujara Kabid Pertamanan DLH Palopo, Miswar kepada detikSulsel, Kamis (4/7/2024).

Miswar mengatakan penertiban itu berlangsung selama dua hari pada Selasa-Rabu (2-3/7). Hari pertama DLH Palopo menertibkan sebanyak 583 lembar banner dan baliho dan hari kedua sebanyak 548 lembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari 1.131 banner yang sudah ditertibkan tersebut didominasi APK Pilkada yang dipaku atau diikat menggunakan kawat di pohon," bebernya.

Miswar menuturkan penertiban banner hingga baliho yang melanggar Perda dilakukan dengan menyisir seluruh wilayah Kota Palopo. Mulai dari median jalan, pertamanan, hingga pohon-pohon dan tiang Penerangan Jalan Umum (PJU).

ADVERTISEMENT

"Sampai hari Sabtu 6 Juli 2024 nanti kami terus melakukan penertiban ini. Mulai dari yang terpasang di median jalan, pertamanan, pohon-pohon, hingga di tiang PJU, semua kami tertibkan karena merusak pohon dan mengganggu estetika kota," tegasnya.

Dia mengaku dalam penertiban ini pihaknya tidak merusak APK Pilkada yang dicabut. Sehingga APK tersebut bisa diambil oleh tim atau pihak tertentu yang memasangnya.

"Silakan bagi tim bakal calon wali kota yang memiliki APK yang kami tertibkan ini bisa diambil kembali di kantor PJU, karena pada penertiban ini kami tidak merusak APK hanya mencabut saja karena ada perintah Pj Wali Kota berdasarkan Perda," jelas Miswar.

Dia menambahkan dalam penertiban tersebut melibatkan anggota Satpol PP. Sejauh ini kata dia, proses penertiban berjalan lancar.

"Sebelumnya memang kami sudah bersurat 14 hari sebelum penertiban, kami juga menggandeng Satpol PP sehingga penertiban dapat dilakukan dengan aman dan lancar," pungkasnya.




(hsr/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads