Kesalnya Driver Ojol di Makassar Tarif Dasar Dimainkan Aplikator Nakal

Kesalnya Driver Ojol di Makassar Tarif Dasar Dimainkan Aplikator Nakal

Tim detikSulsel - detikSulsel
Kamis, 13 Mar 2025 08:45 WIB
Massa driver online menduduki depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Foto: Massa driver online menduduki depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. (Muh Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), turun ke jalan menuntut Pemprov Sulsel menertibkan aplikator yang masih memainkan tarif dasar. Mereka mendesak kesepakatan tarif dasar dalam surat keputusan (SK) Gubernur Sulsel dipatuhi aplikator.

Aksi unjuk rasa dilakukan massa yang tergabung dalam Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) di depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Rabu (12/3). Perwakilan massa, Herman mengatakan sejauh ini masih ada aplikator yang belum pernah mematuhi aturan tersebut.

Herman mencontohkan bagaimana sejumlah aplikator sempat menerapkan tarif sesuai SK. Namun belakangan pihak aplikator tersebut menurunkannya karena ada aplikator lain yang menetapkan tarif lebih rendah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi gini, ada rentetan peristiwa dari tahun 2022, duo ijo ini mengimplementasikan itu kurang lebih 11 hari. Tapi begitu si kuning mengimplementasikan di bawah tarif yang ada, semua akhirnya karena kehilangan pasar kan, ujung-ujungnya mereka juga menurunkan tarif yang ada," ungkap Herman kepada wartawan.

Herman menyebutkan tarif dasar yang diatur dalam SK tersebut menetapkan batas atas Rp 7.500 dan batas bawah Rp 5.500. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

ADVERTISEMENT

"Untuk tarif dasar batasannya itu ada Rp 7.500 kita bulat kan, kemudian batas bawahnya Rp 5.500. Jadi sesederhana itu yang kami minta," sebutnya.

"Jadi implementasi dari Rp 7.500 itu kemudian untuk dua kilometernya dan kilometer selanjutnya, di tiga kilometer selanjutnya sampai seterusnya itu 5.500 jadi seperti itu, sangat sederhana," tambahnya.

Herman menegaskan aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, SK yang mengatur tarif ojol telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Dan kami mengganggap bahwa situasi itu legal. Karena sudah ada SK yang mengikat tiang dalam perumusannya oleh seluruh stakeholder terkait," paparnya.

Diketahui, massa driver ojol itu sempat menutup total Jalan Urip Sumoharjo sejak siang hingga sore hari. Akses satu ruas jalan kemudian dibuka menjelang buka puasa, sementara satu ruas lagi tetap ditutup total hingga malam hari.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Pemprov Fasilitas Ojol RDP dengan Aplikator-Kemenhub

Terkait tuntutan massa driver ojol, Pemprov Sulsel berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara driver dengan pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansar saat menerima massa aksi.

"Ini yang kami bisa tawarkan adalah setelah ini kami menawarkan teman-teman Dobrak, kita perwakilan yah, kita rapat, saya undang aplikator, saya laporkan ke Pak Sekda, saya undang aplikator dengan kami juga akan mengundang Kementerian Perhubungan melalui via zoom," ujar Ansar.

Ansar menegaskan kewenangan terkait aplikasi online bukan berada di tangan pemerintah daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Yang ingin saya sampaikan terkait masalah tuntutan teman-teman Dobrak ini, ini kami (pemprov sudah) rapat saya sudah ikut rapatnya dua kali dan hari ini adalah kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan solusinya adalah karena terkait masalah izin daripada aplikasi online ini, ini bukan menjadi kewenangan Pak Gubernur. Tetapi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komindigi," paparnya.

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.


Hide Ads