Driver Ojol Makassar Desak Pemprov Sulsel Turun Tangan Tegakkan Tarif Dasar

Driver Ojol Makassar Desak Pemprov Sulsel Turun Tangan Tegakkan Tarif Dasar

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 17:00 WIB
Massa driver online menduduki depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Massa driver online menduduki depan Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. Foto: (Muh Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Massa driver ojek online (ojol) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) mendesak Pemprov Sulsel turun tangan terkait tarif dasar angkutan online. Para driver menyebut pihak aplikator masih belum menggunakan tarif dasar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.

"Jadi di dalam SK itu ada skenario tarif yang sudah dilampirkan dan bahkan sudah ditandatangani juga," ujar Perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) Herman kepada wartawan di lokasi demonstrasi, Rabu (12/3/2025).

Herman menyebutkan tarif dasar yang diatur dalam SK tersebut menetapkan batas atas Rp 7.500 dan batas bawah Rp 5.500. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk tarif dasar batasannya itu ada Rp 7.500 kita bulat kan, kemudian batas bawahnya Rp 5.500. Jadi sesederhana itu yang kami minta," sebutnya.

"Jadi implementasi dari Rp 7.500 itu kemudian untuk dua kilometernya dan kilometer selanjutnya, di tiga kilometer selanjutnya sampai seterusnya itu 5.500 jadi seperti itu, sangat sederhana," tambahnya.

ADVERTISEMENT

Herman menegaskan aturan tersebut sudah memiliki dasar hukum yang jelas. Menurutnya, SK yang mengatur tarif ojol telah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan.

"Dan kami mengganggap bahwa situasi itu legal. Karena sudah ada SK yang mengikat tiang dalam perumusannya oleh seluruh stakeholder terkait," paparnya.

Herman mengungkapkan sejauh ini masih ada aplikator yang belum mematuhi aturan tersebut. Dia mencontohkan bagaimana sejumlah aplikator sempat menerapkan tarif sesuai SK, namun kemudian menurunkannya karena persaingan pasar.

"Jadi gini, ada rentetan peristiwa dari tahun 2022, duo ijo ini mengimplementasikan itu kurang lebih 11 hari. Tapi begitu si kuning mengimplementasikan di bawah tarif yang ada, semua akhirnya karena kehilangan pasar kan, ujung-ujungnya mereka juga menurunkan tarif yang ada," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansar saat menerima massa aksi Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (12/3). Ansar mengatakan Pemprov Sulsel pada dasarnya merupakan fasilitator antara driver dan aplikator.

"Ini yang kami bisa tawarkan adalah setelah ini kami menawarkan teman-teman Dobrak, kita perwakilan yah, kita rapat, saya undang aplikator, saya laporkan ke Pak Sekda, saya undang aplikator dengan kami juga akan mengundang Kementerian Perhubungan melalui via zoom," ujar Ansar.

Ansar menegaskan kewenangan terkait aplikasi online bukan berada di tangan pemerintah daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Yang ingin saya sampaikan terkait masalah tuntutan teman-teman Dobrak ini, ini kami (pemprov sudah) rapat saya sudah ikut rapatnya dua kali dan hari ini adalah kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan solusinya adalah karena terkait masalah izin daripada aplikasi online ini, ini bukan menjadi kewenangan Pak Gubernur. Tetapi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komindigi," paparnya.




(asm/sar)

Hide Ads