THR Ojol Grab-Gojek 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Taksiran Besarannya

THR Ojol Grab-Gojek 2025: Syarat, Jadwal Pencairan, dan Taksiran Besarannya

Yaslinda Utari Kasim - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 19:00 WIB
Beberapa waktu lalu driver ojek online (ojol) sempat menggelar aksi menuntut tunjangan hari raya (THR). Begini curahan hati mereka.
Foto: Pradita Utama
Makassar -

Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus kepada pengemudi ojek online (ojol) dengan memberikan "THR" atau Bonus Hari Raya (BHR) Idul Fitri 2025. Bonus ini diberikan dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja.

"Pemerintah mengimbau kepada seluruh layanan berbasis aplikasi untuk memberi bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai dengan mempertimbangkan keaktifan kerja," ujar Prabowo dalam Konferensi Pers di Istana Merdeka dikutip dari 20detik, Senin (10/3/2025).

Atas instruksi tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. Disebutkan para pengemudi dan kurir online mendapatkan bonus dalam rangka Hari Raya Idul Fitri dan bukan Tunjangan Hari Raya (THR).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun BHR hanya diberikan kepada pengemudi dan kurir ojol yang sesuai dengan kriteria dan syarat. Untuk lebih jelasnya, berikut ulasan mengenai syarat, ketentuan jadwal pencairan, hingga kisaran nominal BHR Ojol 2025.

Yuk, disimak!

ADVERTISEMENT

Syarat dan Ketentuan BHR Ojol 2025

Berdasarkan SE Nomor M/3/HK.04.00/III/2025, BHR diberikan oleh perusahaan kepada seluruh pengemudi dan kurir online yang terdaftar secara resmi.

Meski demikian, terdapat kriteria tertentu yang ditetapkan bagi penerima BHR tersebut. Pengemudi dan kurir online yang berhak mendapatkan BHR yakni mereka yang produktif dan berkinerja baik.

Pemberian BHR diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20% dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir.

"Bagi pengemudi dan kurir online yang produktif dan berkinerja baik, Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan secara proporsional sesuai kinerja dalam bentuk uang tunai dengan perhitungan sebesar 20% (dua puluh persen) dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 (dua belas) bulan terakhir," keterangan dalam SE Kemnaker tersebut dikutip pada Rabu (12/3).

Bagi pengemudi dan kurir online di luar kategori yang disebutkan sebelumnya tetap diberikan BHR sesuai kemampuan perusahaan aplikasi.

Jadwal Pencairan BHR Ojol 2025

Disebutkan dalam SE Menaker 2025 tersebut, BHR bagi pengemudi dan kurir online diberikan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2025.

"Bonus Hari Raya Keagamaan diberikan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1446 H," tulis SE Menaker 2025.

Berdasarkan Kalender Hijriah 2025 terbitan Kementerian Agama RI, Idul Fitri diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Dengan demikian, BHR sudah harus diberikan paling lambat 7 hari sebelum tanggal tersebut yakni Senin, 24 Maret atau Selasa, 25 Maret 2025.

Pemerintah mengimbau perusahaan aplikasi agar memberikan BHR kepada pengemudi ojol lebih awal sebelum batas akhir waktu pemberiannya.

Taksiran Besaran BHR Ojol 2025

Seperti yang disebutkan sebelumnya, para ojol akan mendapatkan BHR bukan THR sehingga penghitungannya menggunakan peraturan yang ditetapkan untuk BHR. Pemberian BHR dihitung sebanyak 20% dari rata-rata penghasilan dalam 12 bulan terakhir.

Mengutip Antara, berdasarkan survei Kementerian Perhubungan pada 2019, pengemudi Grab mendapatkan penghasilan bulanan Rp 4 sampai 4,5 juta. Sementara, Maxim mendapatkan Rp 5-6 juta per bulan dan Gojek sebesar Rp 3 Juta atau lebih per bulannya.

Berdasarkan data tersebut, berikut taksiran besaran BHR Ojol 2025:

Pengemudi Grab

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp 4 juta hingga Rp 4,5 juta
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 800 hingga 900 ribu

Pengemudi Maxim

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp5 juta hingga Rp6 juta
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 1 Juta hingga 1,2 Juta

Pengemudi Gojek

  • Rata-rata pendapatan bulanan: Rp3 juta atau lebih
  • Perkiraan BHR (20%): Rp 600 ribu atau lebih

Penting diperhatikan, data rata-rata penghasilan di atas merupakan hasil survei 2019. Jumlah pastinya tahun ini ditentukan rata-rata pendapatan ojol dalam 12 bulan terakhir.

Demikianlah ulasan mengenai THR Ojol 2025 atau bonus hari raya Idul Fitri, mulai dari syarat, jadwal, hingga kisarannya. Semoga berguna!




(edr/alk)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads