Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) menggelar pertemuan dengan driver ojek online (ojol) bersama pihak aplikator terkait masalah tarif dasar angkutan sewa khusus. Hasilnya, aplikator diberi tenggat waktu selama 5 hari untuk menerapkan tarif dasar sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2559/XII/2022.
Pertemuan yang dihadiri Sekda Sulsel, Dinas Perhubungan Sulsel, Gojek, Grab, Maxim, serta perwakilan driver tersebut berlangsung di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). Dalam pertemuan itu, pihak aplikator sejatinya bersedia untuk menerapkan tarif dasar sesuai SK Gubernur, namun meminta waktu untuk proses penyesuaiannya.
"Kurang lebih tadi permintaan dari Maxim kalau bisa diberikan tenggat waktu sampai 5 hari. Jadi nanti sampai tanggal 19 yah Maret 2025 pukul 23.59 (Wita)," ujar Kadis Perhubungan Sulsel Andi Erwin Terwo kepada wartawan usai pertemuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam SK Gubernur, tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 7.485,84 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 5.444,24 per kilometer. Tarif batas atas tersebut berlaku untuk 2 kilometer pertama, sementara tarif batas bawah berlaku untuk kilometer berikutnya.
"Kesepakatan tadi ketiga aplikator insyaallah dia akan mengikuti dan akan melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan 2559," terang Erwin.
Erwin mengemukakan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada penerapan tarif sesuai SK, maka Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dia menyebutkan langkah tersebut termasuk kemungkinan adanya teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 118.
"Nah tentukan kita harus mengejar lagi nanti. Jadi kalau sudah itu kan kita akan tindaklanjuti ke kementerian, mungkin ada teguran sebagaimana diatur PM 118 secara tertulis," ucapnya.
Dia juga mengungkapkan, dalam pertemuan itu terungkap ada aplikator In Drive yang juga beroperasi di Makassar namun tidak memiliki kantor. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan koordinasi dan penyampaian teguran secara langsung.
"Nah ini sementara kita lakukan ini (tindak aplikator) In Drive itu. Jadi kami juga sudah mau komunikasi tapi bingung kita mau komunikasi dengan siapa. Nah sedangkan informasi teman-teman ini dia tidak memiliki kantor jadi agak sulit untuk melakukan komunikasi," ungkapnya.
Erwin mengungkapkan keputusan dalam rapat bersama Sekda Sulsel itu memutuskan akan mengirimkan surat teguran kepada In Drive. Surat tersebut nantinya akan diteruskan ke kementerian terkait untuk di tindaklanjuti.
"Kita ini sudah siapkan surat teguran ke In Drive untuk Kementerian (Perhubungan). Nah nanti kementerian nanti akan menyampaikan menindaklanjuti ke Kominfo atau Komdigi," pungkasnya.
Sebelumnya, para driver ojek online meminta Pemprov Sulsel untuk turun tangan dalam penetapan tarif dasar angkutan online. Mereka menilai aplikator masih belum menerapkan tarif dasar sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulsel.
"Jadi di dalam SK itu ada skenario tarif yang sudah dilampirkan dan bahkan sudah ditandatangani juga," ujar Perwakilan Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) Herman kepada wartawan di lokasi demonstrasi, Rabu (12/3).
Herman menyebutkan tarif dasar yang diatur dalam SK tersebut menetapkan batas atas dan batas bawah. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.
"Untuk tarif dasar batasannya itu ada Rp 7.500 kita bulat kan, kemudian batas bawahnya Rp 5.500. Jadi sesederhana itu yang kami minta," sebutnya.
(asm/sar)