Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mewanti-wanti aplikator ojek online (ojol) yang masih bandel menerapkan tarif dasar. Pemprov mengancam akan melaporkan aplikator nakal ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika masih menerapkan tarif dasar tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2559/XII/2022.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Andi Erwin Terwo usai pertemuan Pemprov Sulsel, aplikator, Komdigi, serta perwakilan driver di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). Erwin mengungkapkan, dalam pertemuan itu tiga aplikator yakni Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan bersedia mematuhi SK Gubernur.
"Kesepakatan tadi ketiga aplikator insyaallah dia akan mengikuti dan akan melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan 2559," kata Erwin kepada wartawan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Erwin, pihak aplikator meminta waktu untuk menerapkan tarif dasar tersebut. Dia menyebut pihaknya sepakat untuk memberikan waktu selama 5 hari untuk menyesuaikan tarif yang dimaksud.
"Kurang lebih tadi permintaan dari Maxim kalau bisa diberikan tenggat waktu sampai 5 hari. Jadi nanti sampai tanggal 19 yah Maret 2025 pukul 23.59 (Wita)," ujar Erwin.
Diketahui, dalam SK Gubernur tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 7.485,84 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 5.444,24 per kilometer. Tarif batas atas tersebut berlaku untuk 2 kilometer pertama, sementara tarif batas bawah berlaku untuk setiap kilometer berikutnya.
Erwin mengemukakan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada penerapan tarif sesuai SK, maka Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya ke Kemenhub. Dia menyebutkan langkah tersebut termasuk kemungkinan adanya teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 118.
"Nah tentukan kita harus mengejar lagi nanti. Jadi kalau sudah itu kan kita akan tindaklanjuti ke kementerian, mungkin ada teguran sebagaimana diatur PM 118 secara tertulis," ucapnya.
Di sisi lain, Erwin mengungkapkan ada aplikator yang juga beroperasi di Makassar namun tidak memiliki kantor yakni In Drive. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan koordinasi dan penyampaian teguran secara langsung sebab masih menerapkan tarif dasar tidak sesuai SK Gubernur.
"Nah ini sementara kita lakukan ini (tindak aplikator) In Drive itu. Jadi kami juga sudah mau komunikasi tapi bingung kita mau komunikasi dengan siapa. Nah sedangkan informasi teman-teman ini dia tidak memiliki kantor jadi agak sulit untuk melakukan komunikasi," ungkapnya.
Erwin menambahkan, keputusan dalam rapat bersama Sekda Sulsel itu memutuskan akan mengirimkan surat teguran kepada In Drive. Surat tersebut nantinya akan diteruskan ke kementerian terkait untuk di tindaklanjuti.
"Kita ini sudah siapkan surat teguran ke In Drive untuk Kementerian (Perhubungan). Nah nanti kementerian nanti akan menyampaikan menindaklanjuti ke Kominfo atau Komdigi," pungkasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Simak Video "Video: CELIOS Dukung Rencana Driver Ojol Jadi Bagian UMKM, Alasannya?"
[Gambas:Video 20detik]