Wanti-wanti Pemprov Sulsel Jika Aplikator Bandel soal Tarif Dasar Driver Ojol

Wanti-wanti Pemprov Sulsel Jika Aplikator Bandel soal Tarif Dasar Driver Ojol

Tim detikSulsel - detikSulsel
Sabtu, 15 Mar 2025 07:30 WIB
Rapat pihak aplikator dan driver ojol di Kantor Gubernur Sulsel.
Rapat pihak aplikator dan driver ojol di Kantor Gubernur Sulsel. Foto: (Muh Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mewanti-wanti aplikator ojek online (ojol) yang masih bandel menerapkan tarif dasar. Pemprov mengancam akan melaporkan aplikator nakal ke Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) jika masih menerapkan tarif dasar tidak sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 2559/XII/2022.

Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Andi Erwin Terwo usai pertemuan Pemprov Sulsel, aplikator, Komdigi, serta perwakilan driver di Baruga Lounge Kantor Gubernur Sulsel, Jumat (14/3/2025). Erwin mengungkapkan, dalam pertemuan itu tiga aplikator yakni Gojek, Grab, dan Maxim menyatakan bersedia mematuhi SK Gubernur.

"Kesepakatan tadi ketiga aplikator insyaallah dia akan mengikuti dan akan melaksanakan sesuai dengan Surat Keputusan 2559," kata Erwin kepada wartawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, kata Erwin, pihak aplikator meminta waktu untuk menerapkan tarif dasar tersebut. Dia menyebut pihaknya sepakat untuk memberikan waktu selama 5 hari untuk menyesuaikan tarif yang dimaksud.

"Kurang lebih tadi permintaan dari Maxim kalau bisa diberikan tenggat waktu sampai 5 hari. Jadi nanti sampai tanggal 19 yah Maret 2025 pukul 23.59 (Wita)," ujar Erwin.

ADVERTISEMENT

Diketahui, dalam SK Gubernur tarif batas atas ditetapkan sebesar Rp 7.485,84 per kilometer dan tarif batas bawah Rp 5.444,24 per kilometer. Tarif batas atas tersebut berlaku untuk 2 kilometer pertama, sementara tarif batas bawah berlaku untuk setiap kilometer berikutnya.

Erwin mengemukakan, jika dalam tenggat waktu yang diberikan tidak ada penerapan tarif sesuai SK, maka Pemprov Sulsel akan menindaklanjutinya ke Kemenhub. Dia menyebutkan langkah tersebut termasuk kemungkinan adanya teguran tertulis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri (PM) 118.

"Nah tentukan kita harus mengejar lagi nanti. Jadi kalau sudah itu kan kita akan tindaklanjuti ke kementerian, mungkin ada teguran sebagaimana diatur PM 118 secara tertulis," ucapnya.

Di sisi lain, Erwin mengungkapkan ada aplikator yang juga beroperasi di Makassar namun tidak memiliki kantor yakni In Drive. Hal ini membuat pemerintah kesulitan dalam melakukan koordinasi dan penyampaian teguran secara langsung sebab masih menerapkan tarif dasar tidak sesuai SK Gubernur.

"Nah ini sementara kita lakukan ini (tindak aplikator) In Drive itu. Jadi kami juga sudah mau komunikasi tapi bingung kita mau komunikasi dengan siapa. Nah sedangkan informasi teman-teman ini dia tidak memiliki kantor jadi agak sulit untuk melakukan komunikasi," ungkapnya.

Erwin menambahkan, keputusan dalam rapat bersama Sekda Sulsel itu memutuskan akan mengirimkan surat teguran kepada In Drive. Surat tersebut nantinya akan diteruskan ke kementerian terkait untuk di tindaklanjuti.

"Kita ini sudah siapkan surat teguran ke In Drive untuk Kementerian (Perhubungan). Nah nanti kementerian nanti akan menyampaikan menindaklanjuti ke Kominfo atau Komdigi," pungkasnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Driver Ojol Demo Tutup Jalan

Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.

Belakangan, sejumlah driver ojol Makassar melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (12/3). Massa yang berunjuk rasa menutup Jalan Urip Sumoharjo hingga arus lalu lintas terhambat.

Massa memblokir jalan dengan menyusun ban secara berderet, lalu membakar salah satu ban tersebut. Aksi ini menghambat arus lalu lintas dari Jalan Urip Sumoharjo ke Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar dan sebaliknya.

Perwakilan massa, Herman mengatakan sejauh ini masih ada aplikator yang belum pernah mematuhi aturan tersebut. Herman mencontohkan bagaimana sejumlah aplikator sempat menerapkan tarif sesuai SK, namun belakangan menurunkannya karena ada aplikator lain yang menetapkan tarif lebih rendah.

"Jadi gini, ada rentetan peristiwa dari tahun 2022, duo ijo ini mengimplementasikan itu kurang lebih 11 hari. Tapi begitu si kuning mengimplementasikan di bawah tarif yang ada, semua akhirnya karena kehilangan pasar kan, ujung-ujungnya mereka juga menurunkan tarif yang ada," ungkap Herman kepada wartawan.

Herman menyebutkan tarif dasar yang diatur dalam SK tersebut menetapkan batas atas Rp 7.500 dan batas bawah Rp 5.500. Namun implementasinya di lapangan dinilai belum berjalan optimal.

"Jadi implementasi dari Rp 7.500 itu kemudian untuk dua kilometernya dan kilometer selanjutnya, di tiga kilometer selanjutnya sampai seterusnya itu 5.500 jadi seperti itu, sangat sederhana," tambahnya.



Simak Video "Video: CELIOS Dukung Rencana Driver Ojol Jadi Bagian UMKM, Alasannya?"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads