Pemprov Fasilitas Ojol RDP dengan Aplikator-Kemenhub
Terkait tuntutan massa driver ojol, Pemprov Sulsel berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara driver dengan pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansar saat menerima massa aksi.
"Ini yang kami bisa tawarkan adalah setelah ini kami menawarkan teman-teman Dobrak, kita perwakilan yah, kita rapat, saya undang aplikator, saya laporkan ke Pak Sekda, saya undang aplikator dengan kami juga akan mengundang Kementerian Perhubungan melalui via zoom," ujar Ansar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ansar menegaskan kewenangan terkait aplikasi online bukan berada di tangan pemerintah daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.
"Yang ingin saya sampaikan terkait masalah tuntutan teman-teman Dobrak ini, ini kami (pemprov sudah) rapat saya sudah ikut rapatnya dua kali dan hari ini adalah kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan solusinya adalah karena terkait masalah izin daripada aplikasi online ini, ini bukan menjadi kewenangan Pak Gubernur. Tetapi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komindigi," paparnya.
Sebagai informasi, Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.
(asm/ata)