Pemprov Sulsel Janji Fasilitasi Driver Ojol RDP dengan Aplikator-Kemenhub

Pemprov Sulsel Janji Fasilitasi Driver Ojol RDP dengan Aplikator-Kemenhub

Muh Zunkarnaim - detikSulsel
Rabu, 12 Mar 2025 16:00 WIB
Plt Kepala Kesangpol Sulsel Ansar menemui massa aksi driver ojol di depan Kantor Gubernur Sulsel.
Plt Kepala Kesangpol Sulsel Ansar menemui massa aksi driver ojol di depan Kantor Gubernur Sulsel. Foto: (Muh Zunkarnaim/detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) berencana memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara driver ojek online (ojol) dengan pihak aplikator dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Langkah ini sebagai respons terhadap aksi demonstrasi terkait kebijakan tarif angkutan online.

Hal tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel, Ansar saat menerima massa aksi Driver Online Bersatu Bergerak (Dobrak) di depan Kantor Gubernur Sulsel pada Rabu (12/3/2025). Ansar mengatakan Pemprov Sulsel pada dasarnya merupakan fasilitator antara driver dan aplikator.

"Ini yang kami bisa tawarkan adalah setelah ini kami menawarkan teman-teman Dobrak, kita perwakilan yah, kita rapat, saya undang aplikator, saya laporkan ke Pak Sekda, saya undang aplikator dengan kami juga akan mengundang Kementerian Perhubungan melalui via zoom," ujar Ansar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ansar menegaskan kewenangan terkait aplikasi online bukan berada di tangan pemerintah daerah. Melainkan menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan.

"Yang ingin saya sampaikan terkait masalah tuntutan teman-teman Dobrak ini, ini kami (pemprov sudah) rapat saya sudah ikut rapatnya dua kali dan hari ini adalah kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan solusinya adalah karena terkait masalah izin daripada aplikasi online ini, ini bukan menjadi kewenangan Pak Gubernur. Tetapi menjadi kewenangan Kementerian Perhubungan. Kementerian Perhubungan dengan Kementerian Komdigi," paparnya.

ADVERTISEMENT

Dia mengatakan tuntutan driver online terkait aktivasi salah satu aplikasi di wilayah Sulawesi Selatan telah beberapa kali dibahas dalam rapat. Dia menyebut pihaknya baru akan menghadirkan kementerian terkait dalam pertemuan selanjutnya.

"Memang kami sudah beberapa kali rapat tapi tidak melibatkan Kementerian Perhubungan. Tapi ke depan ini satu dua hari kita rapat dan undang Kementerian Perhubungan," pungkasnya.

Diketahui, Pemprov Sulsel sebelumnya menetapkan tarif angkutan sewa khusus atau angkutan online lewat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022. Aturan ini ditetapkan pada 16 Desember 2022.

Belakangan, sejumlah driver ojol Makassar melakukan demonstrasi di depan kantor Gubernur Sulsel, pada Rabu (12/3). Massa yang berunjuk rasa menutup Jalan Urip Sumoharjo hingga arus lalu lintas terhambat.

Massa memblokir jalan dengan menyusun ban secara berderet, lalu membakar salah satu ban tersebut. Aksi ini menghambat arus lalu lintas dari Jalan Urip Sumoharjo ke Jalan Perintis Kemerdekaan Makassar dan sebaliknya.

"Kami datang di sini menuntut keadilan kami sebagai driver," teriak seorang orator di atas mobil pikap.




(asm/sar)

Hide Ads