Menanti Owner Skincare Merkuri Mira Hayati Cs Jalani Sidang Dakwaan Hari Ini

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 25 Feb 2025 05:30 WIB
Foto: (Dari kiri ke kanan) Tiga tersangka skincare merkuri yakni Mustadir, Mira Hayati, dan Agus Salim. (dok. Istimewa)
Makassar -

Pemilik kosmetik atau owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati Cs mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini. Tiga terdakwa dalam perkara tersebut akan menjalani sidang perdana secara bertahap.

Agenda sidang perdana akan dimulai dengan pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU). Tiga terdakwa dalam kasus skincare berbahan berbahaya yang akan diadili, yakni Mira Hayati (29), Agus Salim (40) dan Mustadir Dg Sila (42).

"Bisa dilihat di SIPP (sistem informasi penelusuran perkara) pengadilan jadwalnya," kata Humas PN Makassar Sibali kepada detikSulsel, Senin (24/2/2025).


Informasi yang dihimpun dari laman SIPP PN Makassar, Mira Hayati dan Agus Salim akan diadili lebih dulu. Kedua terdakwa akan disidang di Ruangan Ali Said PN Makassar pada Selasa (25/2) pukul 09.00 Wita.

Sementara Mustadir Dg Sila akan disidang pada hari yang berbeda. Suami Fenny Frans itu akan menjalani sidang dakwaan di Ruangan Mudjono PN Makassar pada Rabu (26/2) pukul 10.00 Wita.

Sibali mengatakan, PN Makassar sudah membentuk majelis hakim untuk sidang kasus skincare berbahan berbahaya. Majelis hakim dipimpin Panji Santosa dengan anggota, Ari Wicaksono dan Bintang.

"Satu minggu lalu sudah penetapan majelis sidangnya itu," ungkap Sibali.

Diketahui, Mira Hayati memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing mengandung merkuri. Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara Agus Salim sebagai pemilik owner produk Ratu Glow dan Raja Glow yang bahannya mengandung bahan berbahaya Bisakodil. Agus Salim dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Terakhir, Mustadir Dg Sila juga memproduksi dan mengedarkan kosmetik merek FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing mengandung merkuri. Direktur CV Fenny Frans itu dijerat pasal 435 juncto pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Mustadir juga dijerat pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Mustadir memproduksi dan memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar sehingga terancam penjara 5 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...




(sar/ata)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork