Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) melimpahkan berkas perkara 3 terdakwa kasus skincare mengandung merkuri yakni Agus Salim (40), Mustadir Dg Sila (42), dan Mira Hayati (29) ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Ketiga tersangka dalam kasus ini akan segera disidangkan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel melimpahkan berkas perkara ketiga owner brand skincare bermerkuri itu ke PN Makassar, Rabu (19/2). Agus Salim dan Mira Hayati akan menjalani sidang yang berselang sehari dengan Mustadir Dg Sila.
"Jadwal sidang perdana untuk terdakwa, terdakwa Agus Salim dan Mira Hayati pada hari Selasa (25/2/2025) dan untuk terdakwa Mustadir Dg Sila pada hari Rabu (26/2/2025) di Pengadilan Negeri Makassar," ujar Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soetarmi mengatakan Terdakwa Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.
"Karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," katanya.
Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu disebut melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Agus diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.
Semenatara, Terdakwa Mustadir merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Dia diancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara Terdakwa Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Produknya juga telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.
"Perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ditreskrimsus Polda Sulsel melimpahkan 3 tersangka kasus skincare bermerkuri kepada JPU Kejati Sulsel di kantor Kejari Sulsel pada Senin (3/5). Penyidik kepolisian turut menyerahkan barang bukti perkara tersebut.
Kejati Sulsel Agus Salim mengatakan, perkara ini akan diproses secara transparan. Setiap orang yang ingin menemui tersangka harus atas izin JPU Kejati Sulsel dan Kejari Makassar.
"Tim JPU tetap bekerja secara profesional, integritas dan akuntabel serta melaksanakan proses penuntutan sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan," ungkap Agus Salim.
(hsr/asm)