Drama Owner Skincare Merkuri Mira Hayati 2 Kali Batal Diadili di PN Makassar

Drama Owner Skincare Merkuri Mira Hayati 2 Kali Batal Diadili di PN Makassar

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Kamis, 06 Mar 2025 08:30 WIB
Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan.
Foto: Tersangka kasus skincare merkuri, Mira Hayati berbaju tahanan. (dok. Istimewa)
Makassar -

Owner skincare berbahan merkuri Mira Hayati tak kunjung diadili di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) dengan alasan masalah kesehatan. Terdakwa kini sudah 2 kali batal menjalani sidang dakwaan di PN Makassar.

Penundaan persidangan pertama kali terjadi pada Selasa (25/2) lalu. Terdakwa disebut batal menghadiri persidangan karena menderita Preeklamsia hingga dibantarkan ke RSUP Wahidin Sudirohusodo.

"Ditunda karena terdakwa (Mira Hayati) lagi sakit kan, jadi ditunda," ujar pengacara Mira Hayati, Ida Hamidah kepada wartawan, Selasa (25/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"(Korban mengalami sakit) Preeklamsia, jadi tekanan darah beliau itu naik turun dan tidak pernah normal, tinggi 200, rendah lagi kadang 160, 170 gitu," terangnya.

Dalam persidangan, kata Ida, hakim sempat mempertanyakan surat pembantaran Mira Hayati. Pihak terdakwa pun menunjukkan surat pembantaran tersebut.

ADVERTISEMENT

"Betul (hakim mempertanyakan surat pembantaran Mira Hayati), itu kewenangan Jaksa untuk menjawab. Kalau dari kami ada, karena pada saat itu urgen," kata Ida.

Terbaru, sidang dakwaan skincare merkuri dengan terdakwa Mira Hayati kembali batal digelar di Ruang Harifin A Tumpa, PN Makassar, Selasa (4/3). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku tidak bisa menghadirkan Mira Hayati karena masih sakit.

"Majelis menetapkan persidangan berikutnya pada Selasa, 11 Maret 2025. Diperintahkan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan Terdakwa," ujar majelis hakim menutup persidangan.

Belakangan Mira Hayati dikabarkan telah melahirkan di ruang operasi RSUP Wahidin Sudirohusodo Makassar, Rabu (5/2). Mira melahirkan bayi berjenis kelamin laki-laki.

"Iya udah (melahirkan) tadi pagi sekitar jam 10.00 Wita, (bayi) laki-laki," ujar Penasihat Hukum Mira Hayati, Ida Hamidah kepada detikSulsel, Rabu (5/3).

Surat Dakwaan JPU

JPU Kejati Sulsel sebelumnya melimpahkan berkas perkara ketiga owner brand skincare bermerkuri itu ke PN Makassar sejak Rabu (19/2). Selain Mira Hayati, jaksa juga melimpahkan berkasa terdakwa Agus Salim dan Mustadir Dg Sila.

Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi mengatakan Terdakwa Agus Salim merupakan pemilik atau owner brand Ratu Glow dan Raja Glow. Agus mengedarkan obat pelangsing RG Raja Glow My Body Slim yang telah diuji di BPOM Makassar dan tidak memenuhi syarat edar.

"Karena kandungan bisakodil (positif) yang merupakan bahan baku obat (BKO) yang seharusnya tidak boleh termuat dalam ramuan obat tradisional/jamu," kata Soetarmi dalam keterangannya, Rabu (19/2/2025).

Perbuatan Terdakwa Agus Salim yang telah memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu disebut melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Agus diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Sementara, Terdakwa Mustadir merupakan Direktur CV Fenny Frans yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik FF Day Cream Glowing dan FF Night Cream Glowing. Produk tersebut telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

Perbuatan Mustadir yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu. Dia diancam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.

Kemudian Mira Hayati yang merupakan Direktur Utama Agus Mira Mandiri Utama dituding memproduksi atau mengedarkan kosmetik Lightening Skin Mira Hayati Cosmetic dan MH Cosmetic Night Cream Glowing. Produknya juga telah diuji di BPOM Makassar dan positif mengandung merkuri/Raksa/Hg.

"Perbuatan Terdakwa Mira Hayati yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Yang diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak 5 miliar rupiah," pungkasnya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads