"Ini masih kaitan sama Binomo," ungkap Kapolres Toraja Utara, AKBP Zulanda kepada detikSulsel, Rabu (3/7/2024).
Zulanda tidak merinci kaitan terduga pelaku di kasus Binomo yang dimaksud. Namun dari hasil pemeriksaan sementara, terlapor mengimingi-imingi korban untuk berinvestasi di aplikasi tersebut.
"Masalahnya tidak ada perjanjian investasi. Hanya lisan saja untuk dimainkan di Binomo," tuturnya.
Dia mengatakan terduga pelaku masih dalam pengejaran sembari penyidik melengkapi bukti-bukti di kasus dugaan penipuan itu. Pihaknya kesulitan mengamankan terlapor karena kerap berpindah tempat.
"Ini akan kami gelar sambil mengejar pelaku yang dua kali panggilan tidak hadir maka dapat dilakukan surat perintah membawa (pelaku)," ucapnya.
"Hanya saja, pelaku tidak di tempat dan berpindah-pindah jadi kami terus optimal melakukan pengejaran," sambung Zulanda.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini dilaporkan pengusaha bernama Harryadi Bara Ranga (35) ke Polres Toraja Utara pada Maret 2023 lalu. Harryadi diduga ditipu Azhar dengan modus menawarkan bisnis investasi pembelian saham.
Harryadi dijanjikan keuntungan sebesar 30% dari setiap dana yang disetor. Belakangan, Harryadi hendak mencairkan investasi saham tersebut namun Azhar tidak bisa dihubungi sejak Mei 2022 lalu.
"Nominal awalnya itu Rp 20 juta, terakhir yang saya kasih masuk Rp 300 juta, orang tua saya Rp 450, yang totalnya nanti Rp 900 jutaan," beber Harryadi saat dihubungi, Selasa (2/7).
Indra Kenz di Kasus Binomo
Diketahui, Indra Kenz terjerat kasus investasi bodong Binomo pada 2022 lalu. Indra Kenz melakukan penipuan berkedok perdagangan opsi biner melalui aplikasi Binomo dan pencucian uang.
Dilansir dari detikNews, Indra Kenz lantas divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar di kasus penipuan dan pencucian uang terkait aplikasi Binomo. Hal ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada 14 November 2022.
Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam petikan putusannya, majelis hakim menyatakan barang bukti hasil tindak pidana dalam kasus Binomo harus dirampas untuk negara. Hakim menyatakan aset yang disita merupakan hasil judi dan trader Binomo merupakan pemain judi.
(sar/ata)