Polisi membekuk pria asal Purworejo, Jawa Tengah, berinisial US (61) karena melakukan aksi penipuan di Kulon Progo. Pelaku mengelabui korbannya dengan modus bisa meloloskan tes TNI. Akibat aksi pelaku korban mengalami kerugian hingga Rp 310 juta. Berikut sederet faktanya.
Penipuan Sejak 2023
Tersangka US ditangkap oleh Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Operasi Pekat Progo 2025 Polres Kulon Progo pada Kamis (1/5) malam. Sedangkan aksi dugaan penipuan itu sudah dilakukan US sejak 2023 dengan menyasar korban warga Pengasih, Kulon Progo.
"Sekitar September 2023, terlapor (US) menawari bisa memasukkan si anak pelapor (korban) menjadi anggota TNI. Jadi ada penawaran dari sana antara si pelapor dan terlapor. Sebelumnya antara pelapor dan terlapor memang sudah saling kenal," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf saat dimintai konfirmasi via telepon, Selasa (6/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tipu Rp 310 Juta
Yusuf mengungkapkan, dalam aksinya US yang kini berstatus tersangka meminta sejumlah uang kepada korbannya dengan total Rp 310 juta. Uang tersebut dikatakan pelaku untuk memperlancar proses seleksi TNI. Uang tersebut diberikan korban secara bertahap sebanyak tiga kali.
"Setelah anak pelapor mulai daftar, kemudian terlapor minta uang yang awalnya Rp 2,5 juta dengan alasan ke Jakarta buat ngurus masuk TNI. Kemudian pada 19 Oktober 2023, terlapor kembali minta uang Rp 100 juta, lalu minta lagi hingga totalnya menjadi Rp 310 juta," jelasnya.
Korban Tak Lolos Tes
Korban mulai menaruh curiga terhadap pelaku setelah anaknya dinyatakan tidak lolos tes TNI. Padahal, korban sudah membayar uang ratusan juta kepada pelaku.
"Setelah uang diterima terlapor, ternyata sudah ada pengumuman seleksi dan dinyatakan tidak lulus," ucap Yusuf.
Pelaku Diminta Kembalikan Uang
Sebelum melaporkan ke polisi, Yusuf mengatakan, pihak korban sempat memberikan waktu kepada pelaku untuk mengembalikan uangnya. Tetapi hingga batas waktu yang ditentukan, US tak kunjung membayar sehingga kasus ini dilaporkan ke Polres Kulon Progo pada September 2024.
"Ada selang setahun karena pelapor masih menunggu iktikad terlapor mengembalikan uang tersebut. Karena tidak kembali, akhirnya resmi dilaporkan ke Polres Kulon Progo," ujarnya.
Pelaku Sering Berpindah-pindah
Yusuf menerangkan, US sempat buron dan diketahui kerap berpindah rumah. Namun akhirnya keberadaannya terendus polisi sehingga dilakukan penangkapan di wilayah Gamping, Sleman.
"Pindah-pindah rumah. Hingga akhirnya kemarin dapat informasi di daerah Gamping, Sleman," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa US merupakan warga sipil dan tidak ada sangkut pautnya dengan instansi TNI. Aksi penipuan ini juga baru dilakukan satu kali dengan motif untuk memenuhi kebutuhan pribadi.
"Terlapor ini karyawan swasta, niat awalnya memang untuk menipu saja dan baru satu kali ini beraksi dengan motif utama untuk memenuhi kebutuhan hidup," ucap Yusuf.
Sementara itu Kapolres Kulon Progo, AKBP Wilson Bugner F Pasaribu, menyatakan bakal menindak tegas US.
"Ini adalah bentuk penipuan yang sangat merugikan masyarakat, khususnya orang tua yang berharap masa depan anaknya lebih baik. Kami pastikan akan menindak tegas pelaku," tegasnya.
Atas perbuatannya, US akan dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
(apl/apl)
Komentar Terbanyak
Kanal YouTube Masjid Jogokariyan Diblokir Usai Bahas Konflik Palestina
Israel Ternyata Luncurkan Serangan dari Dalam Wilayah Iran
BPN soal Kemungkinan Tanah Mbah Tupon Kembali: Tunggu Putusan Pengadilan