Pria bernama Edi atau EP warga Bantul ditangkap polisi karena diduga melakukan aksi penipuan berkedok bisnis waralaba di Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Puluhan orang sudah jadi korban dengan total kerugian mencapai Rp 300 juta.
"Yang kita jadikan saksi ada 7 orang, di luar itu masih ada banyak (korban) kisaran 20-an orang warga Kulon Progo semua. Kerugian per orang Rp 10 hingga 35 jutaan dan jika ditotal mencapai Rp 300-an juta," ucap Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifa'i Anas Fauzi dalam pers rilis di Mapolres Kulon Progo, Jumat (21/3/2025).
Rifa'i mengatakan tersangka sudah melancarkan aksinya sejak 2020 lalu. Modus yang digunakan yaitu menawarkan korban bisnis waralaba mi ayam dan bakso serta alat terapi kesehatan yang bisa cepat balik modal tanpa perlu terjun langsung mengurusi usaha tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Korban yang bersedia menjadi mitra, kemudian dimintai uang sebesar Rp 35 juta untuk usaha mi ayam dan bakso, dan Rp 10 juta untuk usaha alat terapi kesehatan
"Korban dijanjikan bisnis mi ayam dan bakso serta pengadaan alat kesehatan. Untuk yang mi ayam dan bakso dijanjikan usaha paket komplet mulai dari tempat, barang hingga karyawan jadi sudah autopilot. Janjinya bagi hasil, di mana korban tinggal terima uang," ujarnya.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka membuat badan usaha sejenis PT yang ternyata abal-abal. Selain itu juga membuatkan usaha warung percontohan yang belakangan juga bermasalah.
"Jadi tersangka ini bikin semacam PT, tapi menurut keterangannya itu aslinya nggak ada. Terus biar korban yakin, tersangka sempat buat warung untuk 2 orang, namun hanya bertahan 2 bulan karena bermasalah. Mulai dari karyawan yang tidak dibayar hingga sewa tempat yang tidak jelas," ucap Rifa'i.
Rifa'i mengatakan kasus ini akhirnya sampai ke ranah hukum setelah para korban yang jengah melapor ke polisi pada Juli 2024 lalu. Setelah melewati serangkaian penyelidikan dan penyidikan, pihaknya menetapkan EP sebagai tersangka.
"Kasus ini dilaporkan pada 17 Juli 2024, kemudian tersangka ditangkap pada Februari 2025. Agak lama karena kita harus jeli, sebab tersangka mencoba membungkus modus pidana ke arah perdata, sehingga kami harus hati-hati," ujarnya.
Terkait motif tersangka, Rifa'i menyebut karena masalah ekonomi. Diketahui bahwa uang kemitraan yang telah diberikan korban kepada EP tidak pernah dipakai untuk merealisasikan janji usaha. Yang ada buat memenuhi kebutuhan sehari-hari.
"Uangnya itu untuk kebutuhan sehari-hari. Jadi EP ini kerja sebagai terapis kesehatan, terus butuh uang buat memenuhi kebutuhan keluarganya," terangnya.
Atas perbuatannya, EP akan dijerat tindak pidana penipuan atau penggelapan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
(rih/dil)
Komentar Terbanyak
Jawaban Menohok Dedi Mulyadi Usai Didemo Asosiasi Jip Merapi
PDIP Jogja Kembali Aksi Saweran Koin Bela Hasto-Bawa ke Jakarta Saat Sidang
PDIP Bawa Koin 'Bumi Mataram' ke Sidang Hasto: Kasus Receh, Bismillah Bebas