Mahasiswa Kedokteran di Makassar Dipolisikan Tipu Pengusaha Rp 945 Juta

Mahasiswa Kedokteran di Makassar Dipolisikan Tipu Pengusaha Rp 945 Juta

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 02 Jul 2024 14:34 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Makassar -

Mahasiswa Fakultas Kedokteran bernama Moh Azhar Fadly (27) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan modus investasi bodong oleh pengusaha bernama Harryadi Bara Ranga (35). Korban mengaku mengalami kerugian senilai Rp 945 juta.

"Iya (total kerugiannya Rp 945 juta)," ujar Harryadi kepada detikSulsel, Selasa (2/7/2024).

Harryadi melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke Polres Toraja Utara dengan nomor: LP/B/72/III/2023/SPKT/Res torut/Polda Sulsel Tanggal 13 Maret 2023. Harryadi mengaku mengenal Azhar dari lingkungan kampus sebagai juniornya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Awalnya itu saya dan mahasiswa kedokteran, Azhar ini teman ceritanya, adek-adek kami lah. Kita tahu latar belakang orang tuanya, orang mampu. Dari situ kita berteman," katanya.

Harryadi menyebut Azhar kemudian menghubunginya saat berada di Jayapura, Papua. Saat itulah, Azhar menawarkan bisnis investasi pembelian saham.

ADVERTISEMENT

"Saat saya di Jayapura, saya kontak-kontak dia. Dia tawari saya pertama, 'mauki investasi ini, kak?'. Saya bilang, 'yang bagaimana itu', karena saya nda mengerti. Dia bilang, 'saham-saham lokal saya beli yang bisa dapat sekian2," kata Harryadi menirukan percakapannya dengan Azhar.

Harryadi kemudian memulai investasi dengan modal awal Rp 150 juta. Dia mengaku menyetor uang ke Azhar untuk berinvestasi selama tiga bulan.

"Nominal awalnya itu Rp 20 juta, terakhir yang saya kasih masuk Rp 300 juta, orang tua saya Rp 450, yang totalnya nanti Rp 900 jutaan," bebernya.

Belakangan, Harryadi hendak mencairkan investasi saham tersebut namun Azhar tidak bisa dihubungi sejak Mei 2022 lalu. Dia pun melaporkan kasus dugaan penipuan ini ke polisi.

"Setelah jangka waktu pencairan yang dijanjikan oleh terlapor sudah jatuh tempo, terlapor melarikan diri dan tidak bisa dihubungi," kata Harryadi.

Setelah setahun laporannya, Harryadi kembali dihubungi pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut. Namun Harryadi tidak membeberkan hasil penyelidikan polisi.

"Kemarin malam saya dihubungi penyidik dari kepolisian," kata Harryadi.




(hsr/sar)

Hide Ads