Kasus penipuan investasi batu bara yang menjerat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batanghari, Muhammad Azan, berakhir damai. Perdamaian melalui mekanisme restorative justice sehingga Muhammad Azan lepas dari jeratan status tersangka.
Wadirreskrimum Polda Jambi AKBP Imam Rachman membenarkan proses restorative justice kasus penipuan tersebut. Kata dia, kedua belah pihak telah dipertemukan penyidik pada Rabu (8/1) sekira pukul 11.00 WIB, di ruang mediasi Ditreskrimum Polda Jambi. Dalam proses RJ, turut dihadiri Sekda Muhammad Azan dan pelapor Heriyanto yang juga didampingi kuasa hukum masing-masing.
"Kasus Sekda Batanghari kita RJ kan. Karena itu telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak pelapor dan terlapor," kata Imam, Kamis (9/1/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Imam mengatakan antara kedua belah pihak telah sepakat berdamai. Salah satu poin damai itu, Azan telah mengembalikan uang Rp 500 juta milik pelaku yang sempat diinvestasikan korban ke pelaku untuk bisnis batu bara.
"Dari PH (penasehat hukum) terlapor telah melengkapi persyaratan RJ termasuk sejumlah dana yang merugikan pelapor sebanyak Rp 500 juta," terangnya.
Dengan RJ ini, kata Imam, status tersangka terhadap Muhammad Azan gugur karena kasus tersebut dihentikan demi hukum.
"Ini sudah kita inkrahkan karena sudah ada pengembalian dari terlapor," pungkas Imam.
Kasus ini sebelumnya dilaporkan korban pada Juni 2024 lalu. Kemudian, penyidik menetapkan Azan sebagai tersangka penipuan pada Senin (23/12/2024).
Azan sempat diperiksa penyidik dalam kapasitas sebagai tersangka. Namun, usai diperiksa Azan tidak ditahan, hanya dikenakan wajib lapor.
(dai/dai)