Personel Polsek Pahae Jae, Polres Tapanuli Utara (Taput) Bripka SS melaporkan temannya yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sumut, Ipda RS atas dugaan penipuan sebesar Rp 850 juta modus bisa meluluskan Sekolah Inspektur Polisi (SIP). Namun, belakangan kasus tersebut berujung damai.
Begini awal mula kasus tersebut dilaporkan hingga berujung pada perdamaian:
Kuasa hukum Bripka SS, Olsen Lumbantobing mengatakan peristiwa itu terjadi pada Desember 2023. Di awal, Bripka SS mengirimkan uang sebesar Rp 600 juta ke Ipda RS untuk pengurusan sekolah perwira tersebut, tetapi ternyata SS dinyatakan tidak lulus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa klien saya itu atas nama Bripka SS diimingi-imingi oleh Ipda RS ini bisa memasukkan perwira polisi sekitar Desember 2023 mereka bicara kan. Ipda RS ini meminta uang dari klien saya Rp 600 juta kemudian berlanjut waktu, nah ternyata tak lulus klien saya," kata Olsen Lumbantobing, Jumat (21/2/2025).
Bripka SS kemudian menanyakan alasan dirinya tidak lulus padahal sudah membayar Rp 600 juta ke Ipda RS. Ipda RS mengaku jika Bripka SS bakal lulus di gelombang kedua dan meminta tambahan uang Rp 250 juta.
Namun, pada gelombang kedua Bripka SS juga dinyatakan tidak lulus. Uang yang diserahkan ke Ipda RS juga tidak dikembalikan, sehingga Bripka SS membuat laporan ke Ditreskrimum dan Propam Polda Sumut.
Laporan ke Ditreskrimum Polda Sumut itu bernomor: STTLP/B/1430/X/2024/SPKT/Polda Sumatera Utara dan laporan ke Propam Polda Sumut bernomor: SPSP2/131/X/2024/SUBBAGYANDUAN. Bripka SS membuat kedua laporan itu pada 14 Oktober 2024.
Lebih lanjut, Olsen menyebutkan jika Bripka SS dan Ipda RS merupakan satu angkatan saat Bintara. Ipda RS kemudian lulus SIP pada tahun 2022. Hal itu membuat Bripka SS percaya kepada Ipda RS.
Sebelum membuat laporan ke Polda Sumut, Bripka SS disebut telah berulang kali meminta Ipda RS mengembalikan uangnya. Namun, Ipda RS terus berjanji tanpa pernah mengembalikannya.
Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus tersebut. Bahkan, Bid Propam Polda Sumut menyerahkan penanganan etik kasus tersebut ke Div Propam Mabes Polri.
"KEPP-nya (kode etik) sudah diperiksa oleh Propam Polda (Sumut) dan akan dikirim ke Propam Mabes Polri," kata Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto saat diwawancarai di Polda Sumut, Senin (24/2).
Sementara untuk kasus dugaan penipuannya, Whisnu menyebut kejadian itu telah dilaporkan Bripka SS ke Ditreskrimum Polda Sumut. Laporan tersebut tengah diselidiki.
"Untuk pidananya sudah lapor ke Krimum, silakan tunggu proses, tidak ada yang saya tutupi, silakan aja," ujarnya.
Namun, belakangan keduanya memutuskan untuk berdamai. SS dan RS menyelesaikan kasus tersebut secara kekeluargaan.
"Dalam kasus ini, setelah dilakukan pemeriksaan dan mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai, sehingga penyelesaiannya berjalan secara kekeluargaan," kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Surya Pinem dalam keterangannya, Kamis (27/2).
Yudhi menyebut pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil SS dan RS atas kasus ini.
"Kami mengapresiasi penyelesaian yang telah dilakukan secara kekeluargaan dan sesuai dengan prinsip restorative justice. Ini merupakan bentuk pendekatan humanis yang tetap mengutamakan keadilan bagi semua pihak," ujarnya.
(dhm/dhm)