Ketua LSM Anti Korupsi Wajo Rugikan Negara Rp 50 Juta gegara Tak Setor LPJ

Ketua LSM Anti Korupsi Wajo Rugikan Negara Rp 50 Juta gegara Tak Setor LPJ

Andi Audia Faiza Nazli Irfan - detikSulsel
Selasa, 02 Jul 2024 18:25 WIB
Sidang kasus Ketua DPC LAKI Wajo diduga menilap dana hibah Rp 50 juta yang menghadirikan saksi ahli.
Foto: Sidang kasus Ketua DPC LAKI Wajo diduga menilap dana hibah Rp 50 juta yang menghadirikan saksi ahli. (Andi Audia/detikSulsel)
Makassar -

Auditor Inspektorat Wajo Samsu Rijal dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang kasus Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LSM Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Wajo, Marsose yang diduga menilap dana hibah Pemerintahan Kabupaten Wajo sebesar Rp 50 juta. Samsu Rijal menilai terdakwa merugikan negara Rp 50 juta karena tidak menyetor laporan pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan anggaran.

Samsu Rijal memberikan kesaksiannya dalam sidang yang digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (2/7/2024). Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ahsan Annur awalnya menanyakan temuan tim auditor saat mengaudit perkara ini.

"Dari segi pertanggungjawaban secara formil materiil tak dapat ditunjukkan. Sesuai aturan, seharusnya LAKI ini setiap tanggal 10 Januari tahun berikutnya, LAKI menyalurkan laporannya. Namun pada saat itu, LAKI tidak mampu berikan laporan secara formil dan materil," kata Samsu Rijal di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa kemudian menanyakan temuan kerugian negara. Ahli menerangkan bahwa dana hibah LAKI yang cair sebesar Rp 50 juta itu tidak bisa dipertanggungjawabkan.

"Tugas kami melapor kerugian negara. Hasilnya kami indikasikan ada Rp 50 juta tidak mampu dipertanggungjawabkan baik secara formil maupun materil. Intinya pihak LAKI tidak mampu memenuhi sebagai bentuk persyaratan pertanggungjawaban dana yang diterimanya," terangnya.

ADVERTISEMENT

Samsu Rijal lantas menyebut pihaknya tidak menemukan LPJ dari Terdakwa. Tim Auditor Inspektorat Wajo hanya melihat berkas pemasukan dan pengeluaran dana hibah.

"Kegiatannya tak mampu kami rincikan karena memang proposal itu tidak sesuai dana yang cair. Kami tidak cek satu-satu, nda ada rincian yang diberikan dari LAKI. Kami lihat bukti penerimaan dan pengeluaran ada, pertanggungjawaban itu nda ada," ujarnya di hadapan majelis hakim.

Auditor Tidak Terima LPJ DPC LAKI Wajo

Majelis hakim kemudian menyoroti LPJ LAKI yang menjadi objek perkara ini. Hakim Ketua Angeliky Handajani menanyakan penerimaan LPJ kepada ahli.

"LPJ November 2023 itu diterima?," tanya Hakim Ketua.

"Tidak ada, Yang Mulia," jawab ahli.

Angeliky kemudian menegaskan kembali penerimaan LPJ tersebut. Ahli juga menegaskan bahwa dirinya tidak menerima LPJ tersebut.

"Sebagai auditor, Saudara tak pernah terima?," tanya hakim.

"Iya," jawab ahli dengan menganggukkan kepala.

Marsose Didakwa Tilap Rp 50 Juta

Sebelumnya, Marsose didakwa menilap dana hibah Pemkab Wajo Rp 50 juta. Jaksa juga menyebut perbuatan Terdakwa bertentangan dengan Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"Akibat perbuatan Terdakwa dalam rangka penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Wajo kepada Organisasi Masyarakat DPC LAKI Wajo periode 2021, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp 50.000.000," demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dikutip detikSulsel dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, Sabtu (20/4).

Jaksa menyatakan Marsose sebagai Ketua DPC LAKI Wajo mengajukan proposal dengan usulan dana Rp 244.950.000 kepada Pemerintah Kabupaten Wajo pada 2021. Dana yang dicairkan hanya sebesar Rp 50 juta.

Jaksa menyatakan Terdakwa bersalah karena tidak menyerahkan LPJ penggunaan dana hibah tersebut kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Wajo. Hingga batas 10 Januari 2022, peringatan dari Kesbangpol sudah dilayangkan sebanyak 12 kali.




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads