Pria berinisial FW alias Wiri asal Ogan Ilir, Sumatera Selatan, diciduk polisi terkait kasus penipuan di Kulon Progo. Modusnya FW berpura-pura mejadi customer service (CS) salah satu toko online atau e-commerce dan meraup Rp 50 juta.
Korbannya adalah MR (32) wanita asal Bendungan, Wates, Kulon Progo. Peristiwa penipuan ini terjadi pada awal Maret 2025 lalu.
"Tersangka ditangkap di Kota Palembang. Kami koordinasi dengan polres setempat," ucap Kasat Reskrim Polres Kulon Progo, Iptu Andriana Yusuf, dalam rilis kasus di Mapolres Kulon Progo, Jumat (11/4/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusuf mengatakan modus yang digunakan pelaku yakni dengan menghubungi korban lewat telepon. Pelaku mengaku sebagai CS e-commerce, menyampaikan kepada korban jika akunnya diretas.
Pelaku lalu menawarkan bantuan kepada korban, dengan syarat mengikuti prosedur yang diberikan oleh pelaku. Korban pun mengiyakan hal tersebut, dan di sinilah aksi bulus pelaku dilakukan.
"Nah pas proses ini, pelaku minta korban mengubah pengaturan akun dari semula Bahasa Indonesia jadi Bahasa Inggris. Kemudian korban diarahkan menuju sistem pengajuan pinjaman, karena korban kurang bisa bahasa Inggris, jadi nurut aja," ujarnya.
Setelah pinjaman itu cair, pelaku kemudian mengirimkan link khusus untuk diklik korban. Link ini ternyata jadi jalan pelaku untuk mengambil alih akun korban, dan menguras habis uang pinjaman tadi.
"Hasil penyelidikan, korban menderita kerugian total Rp 54,7 juta. Selain lewat Shoppe, juga aplikasi pinjaman online lain," terangnya.
Yusuf mengatakan pelaku sudah beraksi beberapa kali. Data calon korban diperoleh pelaku dengan cara membeli dari Facebook.
"Pelaku mendapatkan data dari Facebook, karena di Facebook ada jual beli data base masyarakat. Pelaku membeli 1000 data base mulai dari nama lengkap, alamat, no HP, dengan harga Rp 500 ribu," ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku akan diancam dengan Pasal 28 ayat 1 juncto pasal 45A ayat 1 UU No 1 tahun 2024 tentang informasi dan transaksi elektronik. Ancaman hukumannya 6 tahun penjara.
Pelaku Peragakan Aksinya
Dalam kesempatan ini, pelaku FW sempat diminta polisi untuk memperagakan aksinya yang telah menipu para korban. Terlihat pelaku cukup meyakinkan saat berpura-pura sebagai CS, sehingga dapat memperdaya siapapun yang mendengarnya.
"Halo selamat siang. Ini kita langsung dari kantor Shopee di Jakarta. Ini terkait dari akun Shopee-nya kami lakukan pemblokiran untuk sementara waktu dikarenakan saat ini terdeteksi dari sistem kami ada percobaan masuk dari perangkat yang berbeda," ujar FW.
Kepada wartawan, pelaku mengaku dapat ilmu tersebut dengan cara belajar secara autodidak. Sebelumnya pelaku telah mempelajari sistem Shopee untuk dapat memperlancar aksinya.
"Autodidak Pak, belajar dulu," ucapnya.
Pelaku mengaku sudah beraksi selama setahun terakhir. Total pendapatan yang diperoleh dari aksinya mencapai Rp90 jutaan.
"Untuk kerjanya sendiri, dan baru sekitar satu tahunan. Dapat uang perkiraan Rp80-90 juta, dan ini paling besar Rp50 juta," ujarnya.
Uang hasil penipuan itu dihabiskan pelaku untuk judi online. "Yah biasa pak buat judi slot," ucapnya.
(ams/ahr)
Komentar Terbanyak
Heboh Penangkapan 5 Pemain Judol Rugikan Bandar, Polda DIY Angkat Bicara
Akhir Nasib Mobil Vitara Parkir 2,5 Tahun di Jalan Tunjung Baru Jogja
Penegasan Polda DIY soal Penangkapan Pembobol Situs Judol Bukan Titipan Bandar