Tampang Honorer di Gowa Tipu Mahasiswa Modus Proyek Fiktif Rp 222 Juta

Tampang Honorer di Gowa Tipu Mahasiswa Modus Proyek Fiktif Rp 222 Juta

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Jumat, 02 Mei 2025 14:00 WIB
Tampang pegawai honorer di Gowa berbaju tahanan usai menipu mahasiswa modus proyek fiktif.
Foto: Tampang pegawai honorer di Gowa berbaju tahanan usai menipu mahasiswa modus proyek fiktif. (Reinhard/detikSulsel)
Gowa -

Seorang pegawai honorer berinisial JP (44) ditangkap polisi setelah menipu seorang mahasiswa berinisial NH (27) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Pelaku meminta korban mengirimkan uang sebesar Rp 222 juta untuk biaya proyek yang ternyata fiktif.

Satreskrim Polres Gowa telah menggelar konferensi pers pengungkapan kasus itu di halaman Mapolres Gowa, Kamis (1/5). Pelaku yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dihadirkan dalam kegiatan tersebut.

Tampak pelaku yang memiliki kulit cokelat kehitaman dengan perawakan rambut pendek dan brewok di wajah. Saat dihadirkan di depan awak media, wajah pelaku hanya bisa menunduk.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tangan pelaku tampak terborgol di bagian depan. Pelaku didampingi sejumlah penyidik kepolisian.

"Pelaku menawarkan korban untuk kerja sama proyek pekerjaan pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan dengan meminta sejumlah uang untuk dijanjikan keuntungan dari modal korban," kata Kanit Resmob Polres Gowa Ipda Andi Alfian dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi pelaku melakukan penipuan terjadi di sebuah warkop di Kecamatan Somba Opu, Gowa pada Juli 2024. Namun korban baru melaporkan kejadian tersebut ke polisi pada Jumat (31/1) lalu.

Menurut Alfian, kasus ini bermula saat korban ditawari kerja sama proyek pengadaan dari Dinas Kelautan dan Perikanan oleh seorang pria berinisial SP. SP kemudian mempertemukan korban dengan JP yang mengaku sebagai direktur penyedia proyek.

"Selanjutnya kedua pelaku minta uang sebesar Rp 222 juta sebagai modal kerja dan kemudian kedua pelaku menjanjikan korban keuntungan pekerjaan proyek tersebut sebesar Rp 114 juta," ujarnya.

Namun, keuntungan yang dijanjikan tak pernah ada. Bahkan modal kerja sama senilai Rp 222 juta juga tidak dikembalikan oleh kedua pelaku.

"Hingga saat ini akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 222 juta," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tamarunang, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, pada Senin (21/4) sekitar pukul 07.00 Wita. Polisi masih memburu SP yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama empat tahun.




(sar/ata)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads