Oknum pegawai bank, Andi Haeruddin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Terdakwa meminta dibebaskan oleh majelis hakim dengan dalih dirinya tidak terlibat aktif dalam perkara tersebut.
Nota pembelaan itu dibacakan oleh penasihat hukum Andi Haeruddin dalam sidang pledoi yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8). Pada poin pertama, terdakwa disebut tidak pernah memegang uang palsu yang menjadi barang bukti perkara tersebut.
"Poin kedua, tidak ada satu lembar pun uang palsu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat penangkapan maupun dalam pemeriksaan lanjutan," ujar penasihat hukum Andi Haeruddin, Ray Gunawan saat membacakan nota pembelaan, Jumat (1/8/2025).
Ketiga, handphone milik terdakwa yang disita oleh polisi juga tidak mengandung data maupun dokumen yang mengarah ke tindak pidana perkara tersebut. Bahkan pembuktiannya dianggap lemah karena tidak pernah diperiksa secara forensik oleh penyidik.
"Poin keempat, keterangan saksi pengantar yaitu Adrianto dan Herman, tidak memiliki bobot pembuktian yang sah karena mereka sendiri mengatakan hadir di persidangan hanya atas perintah pimpinan dan tidak mengetahui substansi perkara yang dituduhkan," terangnya.
Pada poin kelima, Terdakwa Mubin ketika dihadirkan menjadi saksi untuk Terdakwa Andi Haeruddin yang mengaku bahwa terdakwa adalah orang pertama menerima uang palsu dari dirinya. Namun di saat yang sama, Mubin meyakinkan terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang layak edar, bukan uang palsu.
"Poin keenam, terdakwa tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari transaksi uang tersebut. Ia tidak mendapat komisi, imbalan maupun manfaat ekonomi sehingga tidak memiliki motif apapun untuk terlibat dalam tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, saat transaksi uang palsu antara Mubin dan Arnold berlangsung, terdakwa tidak terlibat sama sekali. Terdakwa hanya diam memperhatikan, sementara yang aktif berkomunikasi dan bernegosiasi adalah Mubin dan Arnold yang kini jadi buron.
"Poin kedelapan, terdakwa mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan, seperti tidak didampingi penasihat hukum, mengalami tekanan dan ancaman verbal, tidak diberi makan layak, tidak diberi kesempatan mengerjakan ibadah, tidak diizinkan menghubungi keluarga selama satu minggu pertama," bebernya.
Lebih lanjut, Ray menyebut posisi terdakwa dalam kasus ini ada di lapisan paling bawah. Bahkan, dia dinilai berpotensi menjadi korban atas informasi yang menyesatkan karena tidak tahu banyak soal skema sindikat uang palsu.
"Sementara Andi Ibrahim dan Mubin justru merupakan pelaku yang memiliki posisi pengendali dan kesengajaan lebih besar," katanya.
Pada poin terakhir, terdakwa mengaku tidak mengenal pelaku utama. Hal itu semakin menguatkan bahwa terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan begitu, pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis bebas kepada Andi Haeruddin. Selain itu, terdakwa turut meminta agar nama baiknya dikembalikan seperti dahulu.
"(Meminta majelis hakim) Memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan kondisi terdakwa sebagai pihak paling bawah dalam keterlibatan serta semua pelanggaran hak yang dialami," tutup Ray.
Simak Video "Video Detik-detik Truk Rombongan Siswa SMP di Gowa Gagal Nanjak-Terguling"
(hmw/hsr)