Oknum pegawai bank, Andi Haeruddin mengajukan nota pembelaan atau pleidoi terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar. Terdakwa meminta dibebaskan oleh majelis hakim dengan dalih dirinya tidak terlibat aktif dalam perkara tersebut.
Nota pembelaan itu dibacakan oleh penasihat hukum Andi Haeruddin dalam sidang pledoi yang digelar di Ruang Kartika, Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Gowa, Jumat (1/8). Pada poin pertama, terdakwa disebut tidak pernah memegang uang palsu yang menjadi barang bukti perkara tersebut.
"Poin kedua, tidak ada satu lembar pun uang palsu yang ditemukan dalam penguasaan terdakwa saat penangkapan maupun dalam pemeriksaan lanjutan," ujar penasihat hukum Andi Haeruddin, Ray Gunawan saat membacakan nota pembelaan, Jumat (1/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, handphone milik terdakwa yang disita oleh polisi juga tidak mengandung data maupun dokumen yang mengarah ke tindak pidana perkara tersebut. Bahkan pembuktiannya dianggap lemah karena tidak pernah diperiksa secara forensik oleh penyidik.
"Poin keempat, keterangan saksi pengantar yaitu Adrianto dan Herman, tidak memiliki bobot pembuktian yang sah karena mereka sendiri mengatakan hadir di persidangan hanya atas perintah pimpinan dan tidak mengetahui substansi perkara yang dituduhkan," terangnya.
Pada poin kelima, Terdakwa Mubin ketika dihadirkan menjadi saksi untuk Terdakwa Andi Haeruddin yang mengaku bahwa terdakwa adalah orang pertama menerima uang palsu dari dirinya. Namun di saat yang sama, Mubin meyakinkan terdakwa bahwa uang tersebut adalah uang layak edar, bukan uang palsu.
"Poin keenam, terdakwa tidak pernah menerima keuntungan dalam bentuk apapun dari transaksi uang tersebut. Ia tidak mendapat komisi, imbalan maupun manfaat ekonomi sehingga tidak memiliki motif apapun untuk terlibat dalam tindak pidana," jelasnya.
Selanjutnya, saat transaksi uang palsu antara Mubin dan Arnold berlangsung, terdakwa tidak terlibat sama sekali. Terdakwa hanya diam memperhatikan, sementara yang aktif berkomunikasi dan bernegosiasi adalah Mubin dan Arnold yang kini jadi buron.
"Poin kedelapan, terdakwa mengalami pelanggaran hak asasi manusia selama proses penyidikan, seperti tidak didampingi penasihat hukum, mengalami tekanan dan ancaman verbal, tidak diberi makan layak, tidak diberi kesempatan mengerjakan ibadah, tidak diizinkan menghubungi keluarga selama satu minggu pertama," bebernya.
Lebih lanjut, Ray menyebut posisi terdakwa dalam kasus ini ada di lapisan paling bawah. Bahkan, dia dinilai berpotensi menjadi korban atas informasi yang menyesatkan karena tidak tahu banyak soal skema sindikat uang palsu.
"Sementara Andi Ibrahim dan Mubin justru merupakan pelaku yang memiliki posisi pengendali dan kesengajaan lebih besar," katanya.
Pada poin terakhir, terdakwa mengaku tidak mengenal pelaku utama. Hal itu semakin menguatkan bahwa terdakwa sama sekali tidak terlibat dalam perkara tersebut.
Dengan begitu, pihak terdakwa meminta kepada majelis hakim agar memberikan vonis bebas kepada Andi Haeruddin. Selain itu, terdakwa turut meminta agar nama baiknya dikembalikan seperti dahulu.
"(Meminta majelis hakim) Memberikan putusan yang seadil-adilnya dengan memperhatikan kondisi terdakwa sebagai pihak paling bawah dalam keterlibatan serta semua pelanggaran hak yang dialami," tutup Ray.
Usai tim penasihat hukumnya membacakan nota pembelaan, Andi Haeruddin turut menyampaikan pembelaannya secara langsung. Andi Haeruddin diawal pembelaannya menyampaikan permohonan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan akibat perkara tersebut.
"Kedua, saya minta maaf atas kelalaian saya karena tidak teliti melihat keaslian uang, tapi itu semua tidak terlepas dari kami manusia biasa yang tidak luput dari kesalahan," ujar Andi Haeruddin membacakan pembelaannya.
Andi Haeruddin kemudian menyampaikan jika dirinya merupakan tulang punggung keluarga. Dia harus menghidupi keluarganya.
"Saya masih memiliki tanggungan satu orang istri dan dua anak perempuan yang masih membutuhkan perhatian kedua orangnya," katanya sambil terisak.
"Saya ingin kembali berkumpul dengan keluarga tercinta saya," sambungnya.
Lebih lanjut, Andi Haeruddin mengaku menyesali semua perbuatannya dan berjanji tidak akan melanggar hukum di kemudian hari. Dia pun mengaku kooperatif selama proses pemeriksaan, baik di tingkat kepolisian maupun persidangan.
"Berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan dan memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada saya," harapnya.
Dia juga mengaku bahwa ini pertama kali dirinya terjerat kasus hukum. Dia kemudian berharap agar di hari ulang tahunnya, hakim memberikan vonis bebas kepadanya.
"Saya berharap semoga di Agustus ini, di mana tanggal 8 Agustus saya berulang tahun, mudah-mudahan saya berharap dapat hadiah terindah dari Allah melalui majelis hakim," terangnya.
"Kembali saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan dan memberikan hukuman yang seringan-ringannya kepada saya. Mengingat usia yang sudah senja, saatnya kembali berkumpul kembali dengan keluarga tercinta sebagaimana dulu," pintanya.
Atas pembelaan yang dibacakan oleh Andi Haeruddin dan penasihat hukumnya, hakim menanyakan tanggapan jaksa. Jaksa meminta waktu untuk memberikan tanggapannya secara tertulis.
"Izin Yang Mulia, akan kami tanggapi secara tertulis," kata jaksa Aria Perkasa Utama dalam persidangan.
Sebelumnya diberitakan, Andi Haeruddin dituntut hukuman 3 tahun penjara dan denda senilai Rp 50 juta. Jaksa menilai Andi Haeruddin terbukti bersalah mengedarkan uang palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Andi Haeruddin berupa pidana penjara selama 3 tahun dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani," ujar jaksa Aria Perkasa Utama saat membacakan tuntutannya, Jumat (25/7).
"Denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan," lanjutnya.
Simak Video "Video: Gara-gara Ejekan, Dua Pedagang di Gowa Adu Jotos"
[Gambas:Video 20detik]
(hmw/hsr)