Eks Honorer UIN Alauddin Terdakwa Kasus Uang Palsu Akan Divonis Hari Ini

Eks Honorer UIN Alauddin Terdakwa Kasus Uang Palsu Akan Divonis Hari Ini

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Rabu, 27 Agu 2025 10:02 WIB
Sidang kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa, Gowa.
Sidang kasus sindikat uang palsu UIN Alauddin Makassar di PN Sungguminasa, Gowa. Foto: (Andi Sitti Nurfaisah/detikSulsel)
Gowa -

Kasus sindikat uang palsu yang diproduksi di UIN Alauddin Makassar terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel). Majelis hakim akan membacakan putusannya terhadap salah satu terdakwa yaitu mantan honorer UIN Alauddin Makassar, Mubin Nasir, hari ini.

"Iya (Mubin Nasir putusan hari ini)," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Basri Baco saat dimintai konfirmasi oleh detikSulsel, Rabu (27/8/2025).

Sidang sedianya digelar di Ruang Kartika, PN Sungguminasa. Ketua majelis hakim Dyan Martha Budhinugraeny akan memimpin persidangan hari ini bersama dua hakim anggota Syahbuddin dan Yenny Wahyuningtyas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa Basri mengatakan terdapat 5 terdakwa lainnya yang juga menjalani sidang dengan agenda berbeda. Terdakwa Muhammad Syahruna dan John Biliater akan membacakan nota pembelaan atau pledoi.

Sementara Terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU. Jaksa menyebut Annar akan dihadirkan di sidang kali ini setelah dua kali mangkir.

ADVERTISEMENT

"Insyaallah bisa (dihadirkan Annar di sidang hari ini)," tutur Basri.

Selain itu, dua terdakwa lainnya yaitu Sukmawati dan Sattariah akan menjalani sidang replik.

Untuk diketahui, Mubin Nasir sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 5 juta. Jaksa menyatakan Mubin terbukti bersalah mengedarkan uang palsu.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Mubin Nasir berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 5 juta, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan (sebelumnya ditulis 1 bulan)" ujar Jaksa Aria Perkasa Utama membacakan amar tuntutannya, Jumat (1/8).

Mubin dinilai terbukti melakukan tindak pidana mengedarkan uang palsu dengan menjualnya kepada beberapa orang yang turut menjadi terdakwa dalam perkara ini. Mubin juga mengedarkan uang palsu tersebut dengan cara membelanjakannya di sejumlah warung di Makassar dan Gowa.

"Menyatakan Terdakwa Mubin Nasir terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat 3 juncto Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujar Aria.




(asm/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads